ADMINISTRASI PAJAK

Besok Siang, Semua Aplikasi Pajak DJP Tidak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 20:31 WIB
Besok Siang, Semua Aplikasi Pajak DJP Tidak Bisa Diakses Sementara

Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi pada akhir pekan ini.

DJP mengumumkan akan melakukan pemeliharaan infrastruktur pada Sabtu (3/9/2021). Kegiatan tersebut akan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Kegiatan pemeliharaan tersebut akan berdampak luas pada wajib pajak yang menggunakan layanan berbasis elektronik. Hal ini dikarenakan semua aplikasi perpajakan tidak akan bisa diakses selama pemeliharaan berlangsung.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"Proses ini akan berdampak pada seluruh aplikasi perpajakan yang diakses wajib pajak melalui internet," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Jumat (3/9/2021).

Otoritas menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna layanan elektronik yang terdampak kegiatan pemeliharaan tersebut. Selama ini, DJP juga sudah rutin dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur TIK ini.

Salah satunya dilakukan pada akhir Juli 2021. Kala itu, DJP melakukan uji ketahanan dan kesiapan sistem TIK apabila menghadapi situasi darurat seperti terjadi bencana alam atau bencana nonalam.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Proses bisnis yang dilakukan DJP adalah dengan switch over atau perpindahan seluruh data dari Data Center (DC) DJP ke Disaster Recovery Center (DRC). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem teknologi informasi DJP dalam menghadapi situasi darurat.

Dalam uji coba tersebut, setidaknya dua layanan elektronik yang terdampak antara lain e-filing dan e-registration. Akses pada laman pajak.go.id juga ikut terdampak dengan adanya kegiatan switch over data tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI