ADMINISTRASI PAJAK

Besok Siang, Semua Aplikasi Pajak DJP Tidak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 20:31 WIB
Besok Siang, Semua Aplikasi Pajak DJP Tidak Bisa Diakses Sementara

Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi pada akhir pekan ini.

DJP mengumumkan akan melakukan pemeliharaan infrastruktur pada Sabtu (3/9/2021). Kegiatan tersebut akan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Kegiatan pemeliharaan tersebut akan berdampak luas pada wajib pajak yang menggunakan layanan berbasis elektronik. Hal ini dikarenakan semua aplikasi perpajakan tidak akan bisa diakses selama pemeliharaan berlangsung.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Proses ini akan berdampak pada seluruh aplikasi perpajakan yang diakses wajib pajak melalui internet," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Jumat (3/9/2021).

Otoritas menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna layanan elektronik yang terdampak kegiatan pemeliharaan tersebut. Selama ini, DJP juga sudah rutin dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur TIK ini.

Salah satunya dilakukan pada akhir Juli 2021. Kala itu, DJP melakukan uji ketahanan dan kesiapan sistem TIK apabila menghadapi situasi darurat seperti terjadi bencana alam atau bencana nonalam.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Proses bisnis yang dilakukan DJP adalah dengan switch over atau perpindahan seluruh data dari Data Center (DC) DJP ke Disaster Recovery Center (DRC). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem teknologi informasi DJP dalam menghadapi situasi darurat.

Dalam uji coba tersebut, setidaknya dua layanan elektronik yang terdampak antara lain e-filing dan e-registration. Akses pada laman pajak.go.id juga ikut terdampak dengan adanya kegiatan switch over data tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra