UU HPP

Besok! MK Segera Bacakan Putusan Atas Gugatan UU HPP

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 12:07 WIB
Besok! MK Segera Bacakan Putusan Atas Gugatan UU HPP

Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan akhir terkait dengan permohonan pengujian formil atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) besok, Rabu (20/4/2022).

Merujuk pada jadwal sidang yang dimuat di laman mkri.id, putusan atas Perkara Nomor 14/PUU-XX/2022 akan diucapkan oleh majelis hakim pada hari Rabu besok pukul 09.30 WIB.

"Panitera akan menyampaikan kepada pemohon apakah perkara ini dilanjutkan, atau diputus, atau bagaimana. Jadi, pemohon tinggal menunggu pemberitahuan atau undangan dari panitera," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam risalah, dikutip Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, pengujian formil atas UU HPP diajukan oleh pemohon bernama Priyanto dengan Oktavia Sastray Anggriani selaku kuasa hukum dari pemohon.

Persidangan pemeriksaan pendahuluan atas Perkaran Nomor 14/PUU-XX/2022 diselenggarakan pada 21 Februari 2022, sedangkan sidang perbaikan permohonan telah diselenggarakan pada 7 Maret 2022.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

"Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang mulai berpendapat lain, maka permohonan a quo mohon dapat diputuskan seadil-adilnya," ujar Oktavia dalam persidangan yang diselenggarakan pada 7 Maret 2022.

Menurut pemohon, UU HPP yang notabene menggunakan metode omnibus telah melanggar telah melanggar asas kejelasan hukum yang dipersyaratkan pada Pasal 5 huruf f UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Berkaca pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat akibat digunakannya metode omnibus dalam menyusun undang-undang tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?