ADMINISTRASI PAJAK

Besok, DJP Tambah 9 Layanan Pajak Berbasis NPWP Format Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:02 WIB
Besok, DJP Tambah 9 Layanan Pajak Berbasis NPWP Format Baru

Ilustrasi. Tampilan laman DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menambah 9 layanan baru yang berbasis NPWP format baru.

Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan melalui laman resmi DJP, terhitung sejak Sabtu (3/8/2024), akan terdapat tambahan 9 layanan berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 digit.

“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” tulis DJP, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun kesembilan layanan yang dimaksud sebagai berikut:

  1. VAT refund modal khusus
  2. e-form OP dan e-form badan
  3. SPT Masa PPS Final
  4. Pelaporan investasi dealer utama
  5. service PJAP laporan PMSE (API)
  6. e-filing PJAP (API)
  7. web billing internet
  8. penyusutan dan amortisasi
  9. pelaporan SPT bea meterai

Dengan demikian, ada 37 layanan perpajakan yang sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Adapun 28 layanan perpajakan lain yang sudah berbasis NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit per 20 Juli 2024 sebagai berikut:

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. account DJP Online (https://account.pajak.go.id/);
  3. info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
  4. e-bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
  5. e-bupot unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
  6. e-bupot unifikasi instansi pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
  7. e-objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
  8. e-registration (https://ereg.pajak.go.id/);
  9. e-filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  10. rumah konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  11. e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
  12. e-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
  13. e-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
  14. e-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
  15. e-reporting investasi dan dividen (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  16. e-PHTB notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  17. e-reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
  18. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  19. e-reporting insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  20. fasilitas insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/);
  21. perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/);
  22. service API e-faktur eksternal (antarmuka pemrograman aplikasi/API);
  23. PMSE eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
  24. e-faktur web dan dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
  25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
  26. portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login);
  27. service PJAP faktur (API); dan
  28. e-nofa (https://efaktur.pajak.go.id).

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan mulai Agustus 2024, seluruh layanan kepada masyarakat sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Hal ini dilakukan sebelum implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Insyaallah mulai bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru … sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru,” jelas Suryo. Simak ‘Bulan Depan, Seluruh Layanan Pajak Ditarget Sudah Bisa Pakai NPWP Baru’.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) coretax administration system (CTAS) direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

DJP mengatakan untuk mendapat informasi lebih lanjut tentang layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, masyarakat dapat menghubungi telepon Kring Pajak 1500200, kantor pajak terdekat, atau virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 sampai 14.00 WIB pada hari kerja). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra