ADMINISTRASI PAJAK

Besok, DJP Tambah 9 Layanan Pajak Berbasis NPWP Format Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:02 WIB
Besok, DJP Tambah 9 Layanan Pajak Berbasis NPWP Format Baru

Ilustrasi. Tampilan laman DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menambah 9 layanan baru yang berbasis NPWP format baru.

Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan melalui laman resmi DJP, terhitung sejak Sabtu (3/8/2024), akan terdapat tambahan 9 layanan berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 digit.

“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” tulis DJP, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Adapun kesembilan layanan yang dimaksud sebagai berikut:

  1. VAT refund modal khusus
  2. e-form OP dan e-form badan
  3. SPT Masa PPS Final
  4. Pelaporan investasi dealer utama
  5. service PJAP laporan PMSE (API)
  6. e-filing PJAP (API)
  7. web billing internet
  8. penyusutan dan amortisasi
  9. pelaporan SPT bea meterai

Dengan demikian, ada 37 layanan perpajakan yang sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Adapun 28 layanan perpajakan lain yang sudah berbasis NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit per 20 Juli 2024 sebagai berikut:

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. account DJP Online (https://account.pajak.go.id/);
  3. info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
  4. e-bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
  5. e-bupot unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
  6. e-bupot unifikasi instansi pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
  7. e-objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
  8. e-registration (https://ereg.pajak.go.id/);
  9. e-filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  10. rumah konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  11. e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
  12. e-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
  13. e-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
  14. e-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
  15. e-reporting investasi dan dividen (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  16. e-PHTB notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  17. e-reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
  18. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  19. e-reporting insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  20. fasilitas insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/);
  21. perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/);
  22. service API e-faktur eksternal (antarmuka pemrograman aplikasi/API);
  23. PMSE eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
  24. e-faktur web dan dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
  25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
  26. portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login);
  27. service PJAP faktur (API); dan
  28. e-nofa (https://efaktur.pajak.go.id).

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan mulai Agustus 2024, seluruh layanan kepada masyarakat sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Hal ini dilakukan sebelum implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

“Insyaallah mulai bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru … sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru,” jelas Suryo. Simak ‘Bulan Depan, Seluruh Layanan Pajak Ditarget Sudah Bisa Pakai NPWP Baru’.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) coretax administration system (CTAS) direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

DJP mengatakan untuk mendapat informasi lebih lanjut tentang layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, masyarakat dapat menghubungi telepon Kring Pajak 1500200, kantor pajak terdekat, atau virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 sampai 14.00 WIB pada hari kerja). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai