AUDIT BPK

Besok, BPK Mulai Periksa Anggaran Penanganan Corona

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 18:07 WIB
Besok, BPK Mulai Periksa Anggaran Penanganan Corona

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memulai rangkaian pemeriksaan dana belanja pemerintah dalam penanganan virus Corona atau Covid-19 pada pekan ini.

Sekjen BPK Bahtiar Arif mengatakan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR. Menurutnya, kick off pemeriksaan dana penanganan Covid-19 akan mulai dilakukan BPK pada Selasa (8/9/2020).

"Soal pemeriksaan besok akan dimulai dari kick off meeting dengan pemerintah terkait dengan pemeriksaan dana penanganan virus Corona atau Covid-19," katanya di kompleks parlemen, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Proses pemeriksaan dana penanganan Covid-19 akan dilaksanakan melalui audit berbasis risiko menyeluruh (risk-based comprehensive audit) sehingga ruang lingkup pemeriksaan tidak hanya APBN 2020, tetapi termasuk APBD dan BUMN.

Untuk diketahui, nilai alokasi anggaran penanganan Covid-19 meningkat dari Rp405,1 triliun dalam Perpres 45/2020 menjadi menjadi Rp695,2 triliun dalam Perpres No.72/2020. Alokasi dana tersebut baru yang berasal dari APBN 2020.

Alokasi dana penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga tidak luput dari pemeriksaan auditor negara.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bahtiar menyebutkan proses pemeriksaan dana penanganan Covid-19 kemungkinan besar tidak akan rampung pada tahun ini. Dia memperkirakan proses pemeriksaan akan berlanjut sampai dengan kuartal I/2021.

"Setelah kick off besok, pemeriksaan akan dilakukan sampai akhir tahun dan kemungkinan berlanjut sampai tahun depan," ujarnya.

Bahtiar menambahkan penyerapan anggaran menjadi salah satu fokus dalam pemeriksaan BPK, terutama dari aspek penyetujuan anggaran, pencairan anggaran, hingga implementasi atau eksekusi program setelah pagu belanja dicairkan.

"Untuk mendukung pemeriksaan ini, kami juga mendapatkan laporan intern BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang sudah dilakukan dalam mengawal dana penanganan Covid-19," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?