AUDIT BPK

Besok, BPK Mulai Periksa Anggaran Penanganan Corona

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 18:07 WIB
Besok, BPK Mulai Periksa Anggaran Penanganan Corona

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memulai rangkaian pemeriksaan dana belanja pemerintah dalam penanganan virus Corona atau Covid-19 pada pekan ini.

Sekjen BPK Bahtiar Arif mengatakan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR. Menurutnya, kick off pemeriksaan dana penanganan Covid-19 akan mulai dilakukan BPK pada Selasa (8/9/2020).

"Soal pemeriksaan besok akan dimulai dari kick off meeting dengan pemerintah terkait dengan pemeriksaan dana penanganan virus Corona atau Covid-19," katanya di kompleks parlemen, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Proses pemeriksaan dana penanganan Covid-19 akan dilaksanakan melalui audit berbasis risiko menyeluruh (risk-based comprehensive audit) sehingga ruang lingkup pemeriksaan tidak hanya APBN 2020, tetapi termasuk APBD dan BUMN.

Untuk diketahui, nilai alokasi anggaran penanganan Covid-19 meningkat dari Rp405,1 triliun dalam Perpres 45/2020 menjadi menjadi Rp695,2 triliun dalam Perpres No.72/2020. Alokasi dana tersebut baru yang berasal dari APBN 2020.

Alokasi dana penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga tidak luput dari pemeriksaan auditor negara.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bahtiar menyebutkan proses pemeriksaan dana penanganan Covid-19 kemungkinan besar tidak akan rampung pada tahun ini. Dia memperkirakan proses pemeriksaan akan berlanjut sampai dengan kuartal I/2021.

"Setelah kick off besok, pemeriksaan akan dilakukan sampai akhir tahun dan kemungkinan berlanjut sampai tahun depan," ujarnya.

Bahtiar menambahkan penyerapan anggaran menjadi salah satu fokus dalam pemeriksaan BPK, terutama dari aspek penyetujuan anggaran, pencairan anggaran, hingga implementasi atau eksekusi program setelah pagu belanja dicairkan.

"Untuk mendukung pemeriksaan ini, kami juga mendapatkan laporan intern BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang sudah dilakukan dalam mengawal dana penanganan Covid-19," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN