NERACA PERDAGANGAN

Beruntun 30 Bulan, Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus

Dian Kurniati | Selasa, 15 November 2022 | 13:15 WIB
Beruntun 30 Bulan, Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2022 kembali mengalami surplus senilai US$5,67 miliar.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan ekspor tercatat US$24,81 miliar dan impor mencapai US$19,14 miliar. Dia menyebut surplus neraca perdagangan telah terjadi dalam 30 bulan terakhir secara berturut-turut.

"Neraca perdagangan sampai dengan Oktober 2022 kalau kita lihat tren ke belakang, membukukan surplus 30 bulan berturut-turut, sejak Mei 2020," katanya, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setianto menuturkan nilai ekspor Indonesia Oktober 2022 senilai US$24,81 miliar, atau tumbuh 12% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Ekspor nonmigas tercatat senilai $23,43 miliar, tumbuh 11% dibandingkan dengan Oktober 2021.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari hingga Oktober 2022 mencapai US$244,14 miliar, meningkat 31% dibanding dengan periode yang sama 2021. Khusus ekspor nonmigas, terjadi peningkatan sebesar 31%.

Secara bulanan, peningkatan terbesar ekspor nonmigas pada Oktober 2022 terjadi pada komoditas lemak dan minyak hewan/nabati sebesar 14%, sedangkan penurunan terbesar terjadi pada bijih logam, terak, dan abu sebesar 39%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan mengalami kenaikan 20% secara tahunan. Hal serupa juga terjadi pada ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan yang naik 14%, serta ekspor hasil tambang dan lainnya naik 83%.

Ekspor nonmigas pada Oktober 2022 terbesar terjadi ke China senilai US$6,25 miliar. Disusul India sejumlah US$2,12 miliar dan Amerika Serikat (AS) US$2,07 miliar. Kontribusi ketiganya mencapai 45% dari total ekspor nonmigas.

Dari sisi impor, realisasinya mencapai US$19,13 miliar, tumbuh 17% dibandingkan dengan Oktober 2021. Kemudian, impor migas senilai US$3,36 miliar, tumbuh 77% dan impor nonmigas tumbuh sebesar 10%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Penurunan impor golongan barang nonmigas terbesar secara bulanan terjadi pada logam mulia dan perhiasan/permata sebesar 35,97%, sedangkan peningkatan terbesar adalah pupuk 48,8%.

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari hingga Oktober 2022, yaitu China senilai US$55,49 miliar. Disusul Jepang sejumlah US$14,14 miliar, dan Thailand senilai US$9,25 miliar.

Berdasarkan golongan penggunaan barang, lanjut Setianto, terjadi kenaikan impor pada barang konsumsi sebesar 4% secara tahunan, bahan baku/penolong sebesar 30%, dan barang modal sebesar 32%.

"Untuk bahan baku/penolong, menyumbang 76,91% dari total impor Indonesia," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra