NERACA PERDAGANGAN

Beruntun 30 Bulan, Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus

Dian Kurniati | Selasa, 15 November 2022 | 13:15 WIB
Beruntun 30 Bulan, Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2022 kembali mengalami surplus senilai US$5,67 miliar.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan ekspor tercatat US$24,81 miliar dan impor mencapai US$19,14 miliar. Dia menyebut surplus neraca perdagangan telah terjadi dalam 30 bulan terakhir secara berturut-turut.

"Neraca perdagangan sampai dengan Oktober 2022 kalau kita lihat tren ke belakang, membukukan surplus 30 bulan berturut-turut, sejak Mei 2020," katanya, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Setianto menuturkan nilai ekspor Indonesia Oktober 2022 senilai US$24,81 miliar, atau tumbuh 12% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Ekspor nonmigas tercatat senilai $23,43 miliar, tumbuh 11% dibandingkan dengan Oktober 2021.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari hingga Oktober 2022 mencapai US$244,14 miliar, meningkat 31% dibanding dengan periode yang sama 2021. Khusus ekspor nonmigas, terjadi peningkatan sebesar 31%.

Secara bulanan, peningkatan terbesar ekspor nonmigas pada Oktober 2022 terjadi pada komoditas lemak dan minyak hewan/nabati sebesar 14%, sedangkan penurunan terbesar terjadi pada bijih logam, terak, dan abu sebesar 39%.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Berdasarkan sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan mengalami kenaikan 20% secara tahunan. Hal serupa juga terjadi pada ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan yang naik 14%, serta ekspor hasil tambang dan lainnya naik 83%.

Ekspor nonmigas pada Oktober 2022 terbesar terjadi ke China senilai US$6,25 miliar. Disusul India sejumlah US$2,12 miliar dan Amerika Serikat (AS) US$2,07 miliar. Kontribusi ketiganya mencapai 45% dari total ekspor nonmigas.

Dari sisi impor, realisasinya mencapai US$19,13 miliar, tumbuh 17% dibandingkan dengan Oktober 2021. Kemudian, impor migas senilai US$3,36 miliar, tumbuh 77% dan impor nonmigas tumbuh sebesar 10%.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Penurunan impor golongan barang nonmigas terbesar secara bulanan terjadi pada logam mulia dan perhiasan/permata sebesar 35,97%, sedangkan peningkatan terbesar adalah pupuk 48,8%.

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari hingga Oktober 2022, yaitu China senilai US$55,49 miliar. Disusul Jepang sejumlah US$14,14 miliar, dan Thailand senilai US$9,25 miliar.

Berdasarkan golongan penggunaan barang, lanjut Setianto, terjadi kenaikan impor pada barang konsumsi sebesar 4% secara tahunan, bahan baku/penolong sebesar 30%, dan barang modal sebesar 32%.

"Untuk bahan baku/penolong, menyumbang 76,91% dari total impor Indonesia," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi