KANADA

Bertugas ke Luar Negeri, Tentara dan Polisi Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 13:44 WIB
Bertugas ke Luar Negeri, Tentara dan Polisi Bebas Pajak

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada akan membebaskan pajak atas gaji yang diterima oleh semua personel angkatan bersenjata Kanada seperti militer dan petugas polisi yang dikirim ke luar negeri untuk ditugaskan dalam operasi internasional selama masa penempatan mereka.

Menteri Pertahanan Harjit S. Sajan mengatakan pembebasan pajak tersebut akan berlaku sampai dengan tingkat gaji Letnan Kolonel. Pembebasan pajak akan berlaku surut sampai 1 Januari 2017, sebagai bagian dari revisi kebijakan pertahanan pemerintah liberal yang akan dirilis pada 7 Juni 2017.

“Ketika personil mengenakan seragam, mereka dan keluarga mereka berkorban besar untuk kepentingan negara. Pemerintah Kanada akan mengakui pengorbanan mereka dengan memberikan keringanan pajak,” ungkapnya, Kamis (18/5).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kementerian Keuangan memperkirakan program ini akan menelan biaya hingga CAD43 juta atau sekitar Rp425 miliar per tahun, perhitungan tersebut didasarkan atas penerimaan pajak yang tidak dapat dikumpulkan pemerintah karena adanya pembebasan pajak.

Sajan menuturkan akan ada sekitar 1.450 personil Angkatan Bersenjata Kanada baik tentara maupun polisi yang saat ini ditempatkan pada operasi militer internasional.

Namun, jumlah biaya atas kebijakan tersebut kemungkinan akan meningkat karena pemerintah Liberal akan mengirim lebih banyak tentara dan polisi ke luar negeri dalam beberapa bulan dan tahun mendatang sebagai bagian dari keterlibatan baru dalam perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Penentuan status bebas pajak tersebut dikaitkan dengan tingkat risiko yang akan diterima setiap misi. Seperti dilansir dalam thestar.com, semakin tinggi risikonya, maka akan semakin besar insentif yang diberikan kepada angkatan bersenjata tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?