KANADA

Bertugas ke Luar Negeri, Tentara dan Polisi Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 13:44 WIB
Bertugas ke Luar Negeri, Tentara dan Polisi Bebas Pajak

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada akan membebaskan pajak atas gaji yang diterima oleh semua personel angkatan bersenjata Kanada seperti militer dan petugas polisi yang dikirim ke luar negeri untuk ditugaskan dalam operasi internasional selama masa penempatan mereka.

Menteri Pertahanan Harjit S. Sajan mengatakan pembebasan pajak tersebut akan berlaku sampai dengan tingkat gaji Letnan Kolonel. Pembebasan pajak akan berlaku surut sampai 1 Januari 2017, sebagai bagian dari revisi kebijakan pertahanan pemerintah liberal yang akan dirilis pada 7 Juni 2017.

“Ketika personil mengenakan seragam, mereka dan keluarga mereka berkorban besar untuk kepentingan negara. Pemerintah Kanada akan mengakui pengorbanan mereka dengan memberikan keringanan pajak,” ungkapnya, Kamis (18/5).

Baca Juga:
Masuki September 2024, Diskon PBB Jakarta Turun Jadi 5 Persen

Kementerian Keuangan memperkirakan program ini akan menelan biaya hingga CAD43 juta atau sekitar Rp425 miliar per tahun, perhitungan tersebut didasarkan atas penerimaan pajak yang tidak dapat dikumpulkan pemerintah karena adanya pembebasan pajak.

Sajan menuturkan akan ada sekitar 1.450 personil Angkatan Bersenjata Kanada baik tentara maupun polisi yang saat ini ditempatkan pada operasi militer internasional.

Namun, jumlah biaya atas kebijakan tersebut kemungkinan akan meningkat karena pemerintah Liberal akan mengirim lebih banyak tentara dan polisi ke luar negeri dalam beberapa bulan dan tahun mendatang sebagai bagian dari keterlibatan baru dalam perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Penentuan status bebas pajak tersebut dikaitkan dengan tingkat risiko yang akan diterima setiap misi. Seperti dilansir dalam thestar.com, semakin tinggi risikonya, maka akan semakin besar insentif yang diberikan kepada angkatan bersenjata tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 September 2024 | 14:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masuki September 2024, Diskon PBB Jakarta Turun Jadi 5 Persen

Selasa, 03 September 2024 | 17:45 WIB PMK 59/2024

PMK Baru! Tata Cara Pembebasan PPN-PPnBM bagi Perwakilan Negara Asing

Minggu, 01 September 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN