KANADA

Bertugas ke Luar Negeri, Tentara dan Polisi Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 13:44 WIB
Bertugas ke Luar Negeri, Tentara dan Polisi Bebas Pajak

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada akan membebaskan pajak atas gaji yang diterima oleh semua personel angkatan bersenjata Kanada seperti militer dan petugas polisi yang dikirim ke luar negeri untuk ditugaskan dalam operasi internasional selama masa penempatan mereka.

Menteri Pertahanan Harjit S. Sajan mengatakan pembebasan pajak tersebut akan berlaku sampai dengan tingkat gaji Letnan Kolonel. Pembebasan pajak akan berlaku surut sampai 1 Januari 2017, sebagai bagian dari revisi kebijakan pertahanan pemerintah liberal yang akan dirilis pada 7 Juni 2017.

“Ketika personil mengenakan seragam, mereka dan keluarga mereka berkorban besar untuk kepentingan negara. Pemerintah Kanada akan mengakui pengorbanan mereka dengan memberikan keringanan pajak,” ungkapnya, Kamis (18/5).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kementerian Keuangan memperkirakan program ini akan menelan biaya hingga CAD43 juta atau sekitar Rp425 miliar per tahun, perhitungan tersebut didasarkan atas penerimaan pajak yang tidak dapat dikumpulkan pemerintah karena adanya pembebasan pajak.

Sajan menuturkan akan ada sekitar 1.450 personil Angkatan Bersenjata Kanada baik tentara maupun polisi yang saat ini ditempatkan pada operasi militer internasional.

Namun, jumlah biaya atas kebijakan tersebut kemungkinan akan meningkat karena pemerintah Liberal akan mengirim lebih banyak tentara dan polisi ke luar negeri dalam beberapa bulan dan tahun mendatang sebagai bagian dari keterlibatan baru dalam perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Penentuan status bebas pajak tersebut dikaitkan dengan tingkat risiko yang akan diterima setiap misi. Seperti dilansir dalam thestar.com, semakin tinggi risikonya, maka akan semakin besar insentif yang diberikan kepada angkatan bersenjata tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha