KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu World Bank, Jokowi Bahas Pajak Karbon dan Energi Terbarukan

Dian Kurniati | Selasa, 05 September 2023 | 09:00 WIB
Bertemu World Bank, Jokowi Bahas Pajak Karbon dan Energi Terbarukan

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Presiden World Bank Ajay Banga.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden World Bank Ajay Banga membahas berbagai isu dalam sebuah pertemuan di antaranya menyangkut energi terbarukan dan pajak karbon.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya dalam menurunkan emisi karbon. Beberapa langkah tersebut di antaranya pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dan pengenaan pajak karbon.

"Berbagai terobosan telah kami lakukan, termasuk pengembangan EBT dan upaya penerapan pajak karbon, tetapi tidak semua negara dapat penuhi kebutuhan pembiayaan hijau," katanya dikutip dari Setkab, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi menuturkan World Bank perlu mendukung upaya semua negara melaksanakan penurunan emisi karbon. Dia pun mendorong penguatan komitmen untuk merealisasikan pembiayaan dan investasi dalam transisi energi dan ekonomi hijau.

Pemerintah Indonesia tengah berupaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah berupaya menarik investasi pada bidang energi baru terbarukan, termasuk dengan memberikan insentif berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan PPN, serta PPh yang ditanggung pemerintah.

Pada kegiatan geothermal, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Sementara itu, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan pengenaan pajak karbon sebagai upaya pengendalian emisi karbon.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada tahap awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Oleh karena itu, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme perdagangan karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional.

Selain itu, Jokowi juga membahas mengenai reformasi sistem keuangan global. Dia menilai Indonesia dan negara berkembang lainnya menaruh harapan kepada World Bank untuk bisa mewujudkan sistem keuangan yang lebih adil.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Saya yakin Presiden Banga menyadari berbagai kritik pada World Bank, termasuk oleh Sekjen PBB terkait dengan kurangnya perhatian pada kepentingan negara berkembang," ujarnya.

Jokowi menambahkan situasi ketidakpastian global berpotensi memengaruhi pembangunan di negara berkembang. Dengan kondisi itu, perlu kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk menghadapi situasi tersebut, termasuk melalui kolaborasi World Bank dan Asean. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra