KOTA MEDAN

Bertemu Wali Kota, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 06 Mei 2021 | 17:00 WIB
Bertemu Wali Kota, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah mengawasi masyarakat saat belanja di pusat perbelanjaan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

MEDAN, DDTCNews – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumatera Utara meminta sejumlah keringanan pembayaran pajak daerah kepada Pemkot Medan.

Penasihat APPBI Sumut Herri Zulkarnaen mengatakan pengusaha pusat perbelanjaan membutuhkan insentif pajak daerah untuk melonggarkan arus kas di tengah pandemi Covid-19. Insentif yang diminta antara lain seperti keringanan pajak reklame dan pajak parkir.

"Permohonan ini kami mintakan kepada wali kota mengingat Covid-19 juga menghantam sektor usaha seperti mal," katanya saat beraudiensi dengan wali kota, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Herri menuturkan pemberian insentif pajak reklame dan pajak parkir akan memberikan kesempatan yang lebih besar pada pelaku usaha mal untuk pulih dari pandemi Covid-19.

Selain insentif pajak, APPBI meminta kelonggaran waktu operasional mal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menurut Herri, mal perlu beroperasi hingga pukul 22.00 WIB agar bisa pulih lebih cepat.

Dalam kesempatan yang sama, pengusaha juga berharap pemerintah segera memberikan vaksinasi kepada pegawai tenant di mal. Para pegawai mal dinilai rentan tertular Covid-19 karena banyak berinteraksi dengan pengunjung.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyambut baik usulan APPBI tersebut dan akan segera mempertimbangkannya. Menurutnya, pemkot berkomitmen membuat kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian masyarakat.

Mengenai vaksinasi, Bobby menyebut pegawai mal termasuk dalam sasaran kelompok masyarakat yang akan divaksinasi. Meski demikian, saat ini pemkot masih memprioritaskan vaksinasi Covid-19 terhadap warga lanjut usia yang berisiko tinggi tertular Covid-19.

"Pemkot Medan menargetkan 75% masyarakat Kota Medan divaksinasi. Ada beberapa kelompok masyarakat diprioritaskan, dan karyawan mal masuk untuk divaksinasi kategori ketiga," ujarnya seperti dilansir gesuri.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN