KOTA MEDAN

Bertemu Wali Kota, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 06 Mei 2021 | 17:00 WIB
Bertemu Wali Kota, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah mengawasi masyarakat saat belanja di pusat perbelanjaan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

MEDAN, DDTCNews – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumatera Utara meminta sejumlah keringanan pembayaran pajak daerah kepada Pemkot Medan.

Penasihat APPBI Sumut Herri Zulkarnaen mengatakan pengusaha pusat perbelanjaan membutuhkan insentif pajak daerah untuk melonggarkan arus kas di tengah pandemi Covid-19. Insentif yang diminta antara lain seperti keringanan pajak reklame dan pajak parkir.

"Permohonan ini kami mintakan kepada wali kota mengingat Covid-19 juga menghantam sektor usaha seperti mal," katanya saat beraudiensi dengan wali kota, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Herri menuturkan pemberian insentif pajak reklame dan pajak parkir akan memberikan kesempatan yang lebih besar pada pelaku usaha mal untuk pulih dari pandemi Covid-19.

Selain insentif pajak, APPBI meminta kelonggaran waktu operasional mal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menurut Herri, mal perlu beroperasi hingga pukul 22.00 WIB agar bisa pulih lebih cepat.

Dalam kesempatan yang sama, pengusaha juga berharap pemerintah segera memberikan vaksinasi kepada pegawai tenant di mal. Para pegawai mal dinilai rentan tertular Covid-19 karena banyak berinteraksi dengan pengunjung.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyambut baik usulan APPBI tersebut dan akan segera mempertimbangkannya. Menurutnya, pemkot berkomitmen membuat kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian masyarakat.

Mengenai vaksinasi, Bobby menyebut pegawai mal termasuk dalam sasaran kelompok masyarakat yang akan divaksinasi. Meski demikian, saat ini pemkot masih memprioritaskan vaksinasi Covid-19 terhadap warga lanjut usia yang berisiko tinggi tertular Covid-19.

"Pemkot Medan menargetkan 75% masyarakat Kota Medan divaksinasi. Ada beberapa kelompok masyarakat diprioritaskan, dan karyawan mal masuk untuk divaksinasi kategori ketiga," ujarnya seperti dilansir gesuri.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra