KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Sekjen OECD, Sri Mulyani Singgung Solusi 2 Pilar Pajak Global

Dian Kurniati | Jumat, 01 Maret 2024 | 14:00 WIB
Bertemu Sekjen OECD, Sri Mulyani Singgung Solusi 2 Pilar Pajak Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Sekjen OECD Mathias Cormann.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan ceritanya saat bertemu dengan Sekjen OECD Mathias Cormann di media sosial.

Pertemuan Sri Mulyani dan Cormann terjadi di tengah-tengah rangkaian kegiatan G20 di Sao Paulo, Brasil. Dalam pertemuan tersebut, keduanya sempat menyinggung mengenai rencana penerapan solusi 2 pilar.

"Saya sampaikan juga masukan terkait Pillar 1 dan Pillar 2 sehingga dapat mengakomodir terciptanya lingkungan yang lebih adil serta kerja sama yang lebih efektif dalam implementasi Two-Pillar Solution ini," katanya melalui Instagram @smindrawati, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dalam unggahannya, Sri Mulyani berharap implementasi 2 pilar tersebut dapat menciptakan sistem pajak internasional yang lebih adil. Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal masukan yang disampaikannya kepada Cormann.

Solusi 2 pilar yang diinisiasi OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS tersebut bertujuan untuk mengatasi tantangan pajak global. Implementasi solusi 2 pilar kini makin dekat setelah disepakati oleh 138 negara.

Pilar 1 bertujuan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Untuk Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), negara-negara anggota Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%. Ketentuan pajak minimum global tersebut salah satunya bakal berpengaruh pada ketentuan insentif pajak.

Indonesia pun termasuk negara yang bersiap mengimplementasikan Pilar 2. Kesiapan itu tecermin dari sejumlah payung hukum yang telah terbit berupa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022.

"Indonesia juga memberikan dukungan terhadap Inclusive Framework on Base Erosion Profit Shifting (BEPS) dalam rangka mereformasi kerangka pajak internasional," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selain solusi 2 pilar, Sri Mulyani dan Cormann membahas proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD. Sri Mulyani menyampaikan apresiasi atas dukungan negara anggota OECD terhadap aksesi Indonesia.

Menurutnya, dukungan tersebut penting dalam melanjutkan proses keanggotaan penuh Indonesia. Aksesi juga menjadi wujud komitmen Indonesia dalam meningkatkan peranannya untuk terus aktif berkontribusi dalam skala global, sejalan dengan visi pembangunan Indonesia Emas 2045. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP