KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Sekjen OECD, Sri Mulyani Singgung Solusi 2 Pilar Pajak Global

Dian Kurniati | Jumat, 01 Maret 2024 | 14:00 WIB
Bertemu Sekjen OECD, Sri Mulyani Singgung Solusi 2 Pilar Pajak Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Sekjen OECD Mathias Cormann.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan ceritanya saat bertemu dengan Sekjen OECD Mathias Cormann di media sosial.

Pertemuan Sri Mulyani dan Cormann terjadi di tengah-tengah rangkaian kegiatan G20 di Sao Paulo, Brasil. Dalam pertemuan tersebut, keduanya sempat menyinggung mengenai rencana penerapan solusi 2 pilar.

"Saya sampaikan juga masukan terkait Pillar 1 dan Pillar 2 sehingga dapat mengakomodir terciptanya lingkungan yang lebih adil serta kerja sama yang lebih efektif dalam implementasi Two-Pillar Solution ini," katanya melalui Instagram @smindrawati, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam unggahannya, Sri Mulyani berharap implementasi 2 pilar tersebut dapat menciptakan sistem pajak internasional yang lebih adil. Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal masukan yang disampaikannya kepada Cormann.

Solusi 2 pilar yang diinisiasi OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS tersebut bertujuan untuk mengatasi tantangan pajak global. Implementasi solusi 2 pilar kini makin dekat setelah disepakati oleh 138 negara.

Pilar 1 bertujuan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), negara-negara anggota Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%. Ketentuan pajak minimum global tersebut salah satunya bakal berpengaruh pada ketentuan insentif pajak.

Indonesia pun termasuk negara yang bersiap mengimplementasikan Pilar 2. Kesiapan itu tecermin dari sejumlah payung hukum yang telah terbit berupa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022.

"Indonesia juga memberikan dukungan terhadap Inclusive Framework on Base Erosion Profit Shifting (BEPS) dalam rangka mereformasi kerangka pajak internasional," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selain solusi 2 pilar, Sri Mulyani dan Cormann membahas proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD. Sri Mulyani menyampaikan apresiasi atas dukungan negara anggota OECD terhadap aksesi Indonesia.

Menurutnya, dukungan tersebut penting dalam melanjutkan proses keanggotaan penuh Indonesia. Aksesi juga menjadi wujud komitmen Indonesia dalam meningkatkan peranannya untuk terus aktif berkontribusi dalam skala global, sejalan dengan visi pembangunan Indonesia Emas 2045. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja