KERJA SAMA BILATERAL

Bertemu PM China, Jokowi Minta Realisasi Investasi di IKN Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:07 WIB
Bertemu PM China, Jokowi Minta Realisasi Investasi di IKN Dipercepat

Presiden Jokowi saat pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Li Qiang pada Selasa (17/10/2023). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) China Li Qiang di Diaoyutai State House, Beijing, Selasa (17/10/2023).

Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan antara kedua pemimpin negara, salah satunya adalah dorongan dari Jokowi agar China mempercepat realisasi investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Saya mengapresiasi kerja sama design planning antara Otorita IKN dan Shenzen, serta minta swasta Tiongkok di IKN untuk bidang perumahan dan kesehatan," kata Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Di samping itu, juga meminta dukungan atas rencana penandatanganan MoU untuk pembangunan kawasan industri hijau di Kalimantan Utara serta realisasi proyek tenaga angin dan tenaga surya.

Dalam pertemuan, Presiden Jokowi juga mengapresiasi kemitraan strategis komprehensif antara Indonesia-RRT yang berkembang sangat baik dalam 10 tahun terakhir.

"Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menjadi mitra dagang terbesar Indonesia dan RRT juga menjadi investor terbesar kedua Indonesia," kata Jokowi.

Jokowi menilai kerja sama antarkedua negara ini dapat turut menguatkan kerja sama regional dan internasional dengan perdamaian dan stabilitas menjadi kunci utamanya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dalam bidang perdagangan, Kepala Negara menyampaikan kepada PM Li Qiang untuk juga mendukung perluasan akses pangan hingga produk pertanian dan perikanan Indonesia di Tiongkok.

"Saya mengharapkan dukungan Yang Mulia untuk perluasan akses pangan, produk pertanian, dan perikanan Indonesia di Tiongkok," katanya.

Menurut pemerintah, IKN akan membuka peluang investasi baru bagi swasta untuk pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan tol dan pembangkit listrik ramah lingkungan. Investasi juga terbuka untuk sektor ekonomi yang menunjang pengembangan IKN seperti perumahan, gedung-gedung perkantoran, serta fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Adapun fasilitas perpajakan yang dimaksud antara lain, tax holiday. Insentif ini diberikan untuk menarik sebesar-besarnya minat swasta berkontribusi dalam pembangunan dan pengembangan IKN.

Tax holiday tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang membangun infrastruktur dasar, tetapi juga diberikan kepada pelaku usaha yang membangun berbagai fasilitas penunjang seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, pusat keuangan, dan pusat-pusat hiburan di IKN.

Kemudian, fasilitas supertax deduction vokasi dan litbang yang lebih atraktif dibandingkan dengan yang tersedia di luar IKN. Untuk mewujudkan IKN sebagai smart city, pemerintah menyediakan area pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, research center, dan education center. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini