KERJA SAMA BILATERAL

Bertemu PM China, Jokowi Minta Realisasi Investasi di IKN Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:07 WIB
Bertemu PM China, Jokowi Minta Realisasi Investasi di IKN Dipercepat

Presiden Jokowi saat pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Li Qiang pada Selasa (17/10/2023). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) China Li Qiang di Diaoyutai State House, Beijing, Selasa (17/10/2023).

Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan antara kedua pemimpin negara, salah satunya adalah dorongan dari Jokowi agar China mempercepat realisasi investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Saya mengapresiasi kerja sama design planning antara Otorita IKN dan Shenzen, serta minta swasta Tiongkok di IKN untuk bidang perumahan dan kesehatan," kata Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Di samping itu, juga meminta dukungan atas rencana penandatanganan MoU untuk pembangunan kawasan industri hijau di Kalimantan Utara serta realisasi proyek tenaga angin dan tenaga surya.

Dalam pertemuan, Presiden Jokowi juga mengapresiasi kemitraan strategis komprehensif antara Indonesia-RRT yang berkembang sangat baik dalam 10 tahun terakhir.

"Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menjadi mitra dagang terbesar Indonesia dan RRT juga menjadi investor terbesar kedua Indonesia," kata Jokowi.

Jokowi menilai kerja sama antarkedua negara ini dapat turut menguatkan kerja sama regional dan internasional dengan perdamaian dan stabilitas menjadi kunci utamanya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dalam bidang perdagangan, Kepala Negara menyampaikan kepada PM Li Qiang untuk juga mendukung perluasan akses pangan hingga produk pertanian dan perikanan Indonesia di Tiongkok.

"Saya mengharapkan dukungan Yang Mulia untuk perluasan akses pangan, produk pertanian, dan perikanan Indonesia di Tiongkok," katanya.

Menurut pemerintah, IKN akan membuka peluang investasi baru bagi swasta untuk pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan tol dan pembangkit listrik ramah lingkungan. Investasi juga terbuka untuk sektor ekonomi yang menunjang pengembangan IKN seperti perumahan, gedung-gedung perkantoran, serta fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Adapun fasilitas perpajakan yang dimaksud antara lain, tax holiday. Insentif ini diberikan untuk menarik sebesar-besarnya minat swasta berkontribusi dalam pembangunan dan pengembangan IKN.

Tax holiday tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang membangun infrastruktur dasar, tetapi juga diberikan kepada pelaku usaha yang membangun berbagai fasilitas penunjang seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, pusat keuangan, dan pusat-pusat hiburan di IKN.

Kemudian, fasilitas supertax deduction vokasi dan litbang yang lebih atraktif dibandingkan dengan yang tersedia di luar IKN. Untuk mewujudkan IKN sebagai smart city, pemerintah menyediakan area pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, research center, dan education center. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra