KP2KP TANJUNG SELOR

Bertemu Direktur Perusahaan, Petugas Pajak Promosikan PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 11:30 WIB
Bertemu Direktur Perusahaan, Petugas Pajak Promosikan PPS

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengadakan visit ke lokasi wajib pajak yang bergerak di bidang percetakan, pembuatan spanduk, dan foto pada 24 Januari 2022.

Kegiatan tersebut dilakukan KP2KP untuk mengenalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mengatasi beberapa masalah dan kesulitan yang sering timbul.

Dalam kunjungan tersebut, KP2KP Tanjung Selor menugaskan 2 pegawai yaitu Erlanda Anggriawan dan Mahmud Arifudin. Mereka mengenalkan PPS kepada wajib pajak, mulai dari tujuan, manfaat, hingga tata cara pelaporan PPS.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Pegawai KP2KP Tanjung Selor Erlanda Anggriawan mengatakan telah menemui direktur perusahaan percetakan untuk menjelaskan secara singkat terkait dengan PPS yang diadakan mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

"PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (28/1/2022).

Sementara itu, Mahmud menambahkan PPS bisa dilaporkan kapanpun dan di manapun secara daring melalui laman DJP Online. Jika wajib pajak menghadapi kendala, lanjutnya, KP2KP siap memberikan bantuan.

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

"Apabila mengalami kendala atau butuh bantuan mengenai perpajakan bisa hubungi atau datang langsung ke kantor pajak, kami siap membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan," tuturnya.

Di akhir kunjungan, wajib pajak menyampaikan ungkapan terima kasih atas segala kemudahan dalam hal pelayanan dan konsultasi perpajakan dari tahun ke tahun yang dilakukan oleh KP2KP Tanjung Selor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax