KP2KP TANJUNG SELOR

Bertemu Direktur Perusahaan, Petugas Pajak Promosikan PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 11:30 WIB
Bertemu Direktur Perusahaan, Petugas Pajak Promosikan PPS

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengadakan visit ke lokasi wajib pajak yang bergerak di bidang percetakan, pembuatan spanduk, dan foto pada 24 Januari 2022.

Kegiatan tersebut dilakukan KP2KP untuk mengenalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mengatasi beberapa masalah dan kesulitan yang sering timbul.

Dalam kunjungan tersebut, KP2KP Tanjung Selor menugaskan 2 pegawai yaitu Erlanda Anggriawan dan Mahmud Arifudin. Mereka mengenalkan PPS kepada wajib pajak, mulai dari tujuan, manfaat, hingga tata cara pelaporan PPS.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pegawai KP2KP Tanjung Selor Erlanda Anggriawan mengatakan telah menemui direktur perusahaan percetakan untuk menjelaskan secara singkat terkait dengan PPS yang diadakan mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

"PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (28/1/2022).

Sementara itu, Mahmud menambahkan PPS bisa dilaporkan kapanpun dan di manapun secara daring melalui laman DJP Online. Jika wajib pajak menghadapi kendala, lanjutnya, KP2KP siap memberikan bantuan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Apabila mengalami kendala atau butuh bantuan mengenai perpajakan bisa hubungi atau datang langsung ke kantor pajak, kami siap membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan," tuturnya.

Di akhir kunjungan, wajib pajak menyampaikan ungkapan terima kasih atas segala kemudahan dalam hal pelayanan dan konsultasi perpajakan dari tahun ke tahun yang dilakukan oleh KP2KP Tanjung Selor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?