BANTUAN SOSIAL

Bertambah, Ratusan Ribu Pekerja Ditolak Sebagai Penerima Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Jumat, 18 September 2020 | 09:54 WIB
Bertambah, Ratusan Ribu Pekerja Ditolak Sebagai Penerima Subsidi Gaji

Ilustrasi. Sejumlah pekerja membungkus teh di salah satu pabrik teh Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews—BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan telah menolak data sekitar 100.000 pekerja sebagai penerima subsidi gaji sehingga total pekerja yang ditolak pemerintah hingga saat ini mencapai 1,7 juta pekerja.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan data pekerja tersebut ditolak karena tidak memenuhi kriteria Peraturan Ketenagakerjaan No. 14/2020 di antaranya gaji di atas Rp5 juta atau tidak terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek hingga Juni 2020.

"Setelah divalidasi, ada 1,7 juta data yang tidak valid atau tidak sesuai dengan kriteria pada Permenaker. Yang 1,7 juga juga ini tidak bisa dilanjutkan, kami drop," katanya dalam acara FMB9, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, BP Jamsostek sebelumnya sudah menolak data 1,6 juta pekerja sebagai penerima subsidi gaji hingga 4 September 2020 karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 14/2020.

Agus menambahkan syarat penerima subsidi gaji a.l. bergaji maksimal Rp5 juta, serta aktif terdaftar dan membayar iuran kepesertaan hingga Juni 2020. Namun, BP Jamsostek masih menerima pengajuan subsidi gaji untuk pekerja yang tidak sesuai kriteria.

Dia menyebut BP Jamsostek hingga saat ini telah menghimpun 14,7 juta data nomor rekening para pekerja. Data itu lantas melewati proses validasi 3 lapis untuk memastikan penerimanya tepat sasaran.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada tahap awal, BP Jamsostek memeriksa data rekening bersama bank. Lalu, 73.000 data dinyatakan tidak valid dan 133.000 data lainnya masih dalam proses. Data yang tidak valid akan dikembalikan kepada perusahaan sebagai pemberi kerja untuk diperbaiki.

Kemudian, data disesuaikan dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker No. 14/2020. Pada tahap inilah, BPJS Ketenagakerjaan harus mengeluarkan 1,7 juta data pekerja yang tidak memenuhi kriteria.

Terakhir, ada tahap validasi nomor rekening dan ketunggalan. Data yang lolos tahapan ini sebanyak 11,8 juta, dan telah diserahkan kepada Kemnaker.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Kemarin kami sudah menyerahkan kepada Kemnaker data pekerja untuk empat gelombang. Totalnya 11,8 juta nomor rekening yang bisa ditransfer," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji, yang diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya akan dibayarkan mulai Oktober 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?