OECD INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS

Bertambah Lagi, Jumlah Anggota Mencapai 137 Yurisdiksi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 15:09 WIB
Bertambah Lagi, Jumlah Anggota Mencapai 137 Yurisdiksi

Ilustrasi. (foto: OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga pertengahan Desember 2019, jumlah yurisdiksi yang tergabung dalam Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on BEPS) tercatat sebanyak 137 yurisdiksi.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui laman resminya menginformasikan Honduras menjadi yurisdiksi ke-137 yang bergabung dalam Inclusive Framework on BEPS. Honduras resmi bergabung pada 11 Desember 2019.

“Honduras akan berkolaborasi dengan semua anggota OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS terkait penerapan 15 langkah untuk mengatasi penghindaran pajak, meningkatkan kogerensi peraturan pajak internasional, dan memastikan lingkungan pajak yang lebih transparan,” ujar OECD.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga 29 Oktober 2019 jumlah anggota sebanyak 135 yurisdiksi. Artinya, ada penambahan dua yurisdiksi setelah waktu itu. Selain Honduras, ada Montenegro yang juga bergabung menjadi anggota ke-136. Montenegro resmi bergabung pada 5 Desember 2019.

Seluruh yurisdiksi ini, menurut OECD, akan bisa mengembangkan lebih jauh standar untuk mengatasi isu-isu BEPS. Seperti diketahui, BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam aturan pajak.

Langkah ini ditempuh untuk menggeser laba secara artifisial ke lokasi dengan tarif pajak lebih rendah, bahkan tidak ada pengenaan pajak. Meskipun beberapa skema yang digunakan adalah ilegal, tapi sebagian besar tidak.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Keadilan dan integritas sistem pajak akan rusak. Ini dikarenakan bisnis yang beroperasi lintas batas dapat memakai BEPS untuk mendapatkan keunggulan kompetitif atas perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik.

Sekadar mengingatkan kembali, dari 137 negara atau yurisdiksi, Indonesia menjadi salah satu anggota dalam Inclusive Framework on BEPS. Daftar keseluruhan anggota bisa dilihat di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax