STIMULUS FISKAL

Bertambah Lagi, Anggaran PEN 2021 Kini Hampir Rp700 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 24 Februari 2021 | 09:19 WIB
Bertambah Lagi, Anggaran PEN 2021 Kini Hampir Rp700 Triliun

Ilustrasi. Perajin menjemur sale pisang di Desa Cintajaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/2/2021). Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 senilai Rp699 triliun. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menaikkan besaran anggaran program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menjadi Rp699,43 triliun atau naik 2% dari pagu sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran PEN 2021 tersebut lebih besar dari pagu yang terakhir kali disampaikan pemerintah senilai Rp688,33 triliun. Alokasi tersebut juga naik 21% dari realisasi sementara PEN 2020 sejumlah Rp579,78 triliun.

"Anggaran PEN naik 21% menjadi Rp699 triliun," katanya, dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Pos anggaran yang dinaikkan dalam program PEN tersebut di antaranya seperti alokasi penanganan kesehatan yang naik 177,5% menjadi Rp176,3 triliun. Alokasi itu sudah termasuk usulan tambahan dari anggaran PEN 2020 yang belum terpakai.

Dana penanganan kesehatan akan digunakan untuk program vaksinasi Covid-19, diagnostik (tracing dan testing), serta terapetik yang meliputi biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, dan kebutuhan penanganan pandemi lainnya.

Alokasi PEN 2021 juga akan digunakan untuk program perlindungan sosial senilai Rp157,41 triliun antara lain program keluarga harapan, kartu sembako, kartu prakerja, BLT dana desa, bansos tunai, subsidi kuota pembelajaran jarak jauh, diskon listrik, dan iuran jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Ada juga alokasi Rp187,81 triliun untuk dukungan UMKM dan koperasi. Pagu itu akan digunakan untuk memberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, serta IJP UMKM dan koperasi.

Pemerintah pun mengalokasikan pagu Rp125,06 triliun untuk program prioritas kementerian/lembaga yang meliputi dukungan pemulihan sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, subsidi pinjaman daerah, serta program prioritas lainnya.

Terakhir, Sri Mulyani mengalokasikan Rp53,86 triliun untuk insentif dunia usaha di antaranya seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final untuk UMKM DTP, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP.

Kemudian, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. "Insentif usaha kami berikan pada seluruh perusahaan-perusahaan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’