Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .csv). Pengumuman dari otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/2/2022).
Sesuai dengan Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap. Untuk jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, penutupan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan,” bunyi penggalan informasi dalam pengumuman yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Sebagai informasi, e-SPT adalah aplikasi atau software komputer yang dibuat oleh DJP untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT. Untuk menggunakan e-SPT, wajib pajak harus menginstal aplikasinya. Simak ‘Apa Itu e-SPT?’.
Selain mengenai penutupan bertahap saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT, ada pula bahasan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS). Kemudian, ada pula bahasan tentang pengawasan wajib pajak berdasarkan kewilayahan.
Dengan penutupan aplikasi e-SPT, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi e-form atau e-filing yang diakses pada menu login di laman www.pajak.go.id (DJP Online). Wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
“Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap,” imbuh otoritas dalam PENG-5/PJ.09/2022. (DDTCNews)
DJP memastikan wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan lewat aplikasi e-SPT tidak perlu melakukan pembetulan setelah saluran tersebut ditutup. Wajib pajak hanya perlu memastikan pengisiannya sudah sesuai.
"Untuk SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya apabila pengisiannya sudah sesuai tidak perlu melakukan pembetulan," tulis akun @kring_pajak di Twitter. (DDTCNews)
DJP mengimbau kepada wajib pajak peserta PPS untuk mencantumkan daftar harta pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dengan terperinci. Makin terperinci daftar harta yang dicantumkan pada SPPH, potensi wajib pajak mendapatkan surat klarifikasi dari DJP makin minim.
"Kami sangat menghargai bila itu diperinci, yang adalah penting jumlahnya benar," ujar Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. Simak ‘Wajib Pajak Diminta Laporkan Harta PPS Sedetail Mungkin, Ini Alasannya’. (DDTCNews)
DJP menegaskan peserta PPS yang memilih skema kebijakan II tidak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020. Ketentuan yang diatur dalam PMK 196/2021 ini untuk menutup celah minimalisasi pembayaran PPh final PPS oleh wajib pajak.
"Kalau membetulkan SPT 2020 setelah UU HPP [diundangkan], maka Bapak Ibu tidak bisa ikut PPS. Kita hanya berusaha mencegah apabila ada wajib pajak mau ikut PPS tapi tidak mau banyak-banyak, misalnya begitu," ujar Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. (DDTCNews)
Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan surat berharga negara (SBN) khusus peserta PPS yang ditawarkan nantinya dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat.
“Pengumpulan minat yang pertama dimulai 17-24 Februari 2022 melalui dealer utama SUN dan SBSN. Jadwal tentatif tahun 2022 dapat dilihat di www.djppr.kemenkeu.go.id,” kata Luky. Simak pula ‘Catat! SBN Khusus Peserta PPS Tetap Kena PPh atas Bunga Obligasi’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
DJP kembali melanjutkan strategi pengawasan wajib pajak berdasarkan kewilayahan sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pada tahun ini. Pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama.
Pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan melalui 3 tahapan. Pertama, assignment wilayah kepada Seksi Pengawasan di KPP Pratama. Kedua, assignment wajib pajak kepada masing-masing account representative (AR) sesuai zona pengawasannya. Ketiga, pelaksanaan kegiatan pengawasan. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.