BERITA PAJAK HARI INI

Bertahap, Ini Rencana Penutupan Saluran Pelaporan SPT Lewat e-SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 08:00 WIB
Bertahap, Ini Rencana Penutupan Saluran Pelaporan SPT Lewat e-SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .csv). Pengumuman dari otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/2/2022).

Sesuai dengan Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap. Untuk jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, penutupan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan,” bunyi penggalan informasi dalam pengumuman yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Sebagai informasi, e-SPT adalah aplikasi atau software komputer yang dibuat oleh DJP untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT. Untuk menggunakan e-SPT, wajib pajak harus menginstal aplikasinya. Simak ‘Apa Itu e-SPT?’.

Selain mengenai penutupan bertahap saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT, ada pula bahasan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS). Kemudian, ada pula bahasan tentang pengawasan wajib pajak berdasarkan kewilayahan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Wajib Pajak Bisa Manfaatkan e-Filing atau e-Form

Dengan penutupan aplikasi e-SPT, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi e-form atau e-filing yang diakses pada menu login di laman www.pajak.go.id (DJP Online). Wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

“Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap,” imbuh otoritas dalam PENG-5/PJ.09/2022. (DDTCNews)

Tidak Perlu Pembetulan

DJP memastikan wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan lewat aplikasi e-SPT tidak perlu melakukan pembetulan setelah saluran tersebut ditutup. Wajib pajak hanya perlu memastikan pengisiannya sudah sesuai.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Untuk SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya apabila pengisiannya sudah sesuai tidak perlu melakukan pembetulan," tulis akun @kring_pajak di Twitter. (DDTCNews)

Daftar Harta

DJP mengimbau kepada wajib pajak peserta PPS untuk mencantumkan daftar harta pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dengan terperinci. Makin terperinci daftar harta yang dicantumkan pada SPPH, potensi wajib pajak mendapatkan surat klarifikasi dari DJP makin minim.

"Kami sangat menghargai bila itu diperinci, yang adalah penting jumlahnya benar," ujar Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. Simak ‘Wajib Pajak Diminta Laporkan Harta PPS Sedetail Mungkin, Ini Alasannya’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pembetulan SPT

DJP menegaskan peserta PPS yang memilih skema kebijakan II tidak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020. Ketentuan yang diatur dalam PMK 196/2021 ini untuk menutup celah minimalisasi pembayaran PPh final PPS oleh wajib pajak.

"Kalau membetulkan SPT 2020 setelah UU HPP [diundangkan], maka Bapak Ibu tidak bisa ikut PPS. Kita hanya berusaha mencegah apabila ada wajib pajak mau ikut PPS tapi tidak mau banyak-banyak, misalnya begitu," ujar Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. (DDTCNews)

SBN Khusus Peserta PPS

Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan surat berharga negara (SBN) khusus peserta PPS yang ditawarkan nantinya dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Pengumpulan minat yang pertama dimulai 17-24 Februari 2022 melalui dealer utama SUN dan SBSN. Jadwal tentatif tahun 2022 dapat dilihat di www.djppr.kemenkeu.go.id,” kata Luky. Simak pula ‘Catat! SBN Khusus Peserta PPS Tetap Kena PPh atas Bunga Obligasi’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pengawasan Berbasis Kewilayahan

DJP kembali melanjutkan strategi pengawasan wajib pajak berdasarkan kewilayahan sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pada tahun ini. Pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama.

Pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan melalui 3 tahapan. Pertama, assignment wilayah kepada Seksi Pengawasan di KPP Pratama. Kedua, assignment wajib pajak kepada masing-masing account representative (AR) sesuai zona pengawasannya. Ketiga, pelaksanaan kegiatan pengawasan. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN