KOTA DEPOK

Bertabur Stimulus, Realisasi PBB dan BPHTB Tembus Target

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Desember 2021 | 12:00 WIB
Bertabur Stimulus, Realisasi PBB dan BPHTB Tembus Target

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews - Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Depok sudah melampaui target 2021.

Berdasarkan catatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, realisasi PBB per 13 Desember 2021 tercatat sudah mencapai Rp292,85 miliar atau 101,33% dari target.

"PBB sudah mencapai Rp292,85 miliar atau 101,33% dan BPHTB Rp469 miliar atau 105,4%. Kami sangat bersyukur dengan perolehan ini," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, dikutip Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Reza mengatakan terlampauinya realisasi PBB dan BPHTB pada tahun ini adalah berkat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta adanya fasilitas PPN.

"Selain itu selama 2 tahun ini BKD juga memberikan stimulus kepada wajib pajak," ujar Reza seperti dilansir radardepok.com.

Dari total 11 kecamatan di Kota Depok, tercatat ada 5 kecamatan yang realisasi PBB-nya sudah melampaui target yakni Kecamatan Tapos, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Bojongsari, dan Kecamatan Cilodong.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun realisasi PBB di 5 kecamatan lainnya sudah mencapai di atas 90% dari target, sedangkan realisasi PBB di Kecamatan Cipayung baru 68% dari target.

Perlu diingat, pada tahun 2022 Pemkot Depok sudah tidak berencana untuk memberikan fasilitas pemutihan PBB kepada wajib pajak seperti tahun ini dan tahun lalu.

NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB juga akan disesuaikan mengingat penyesuaian NJOP di Kota Depok sudah tertunda selama 2 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?