Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Depok sudah melampaui target 2021.
Berdasarkan catatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, realisasi PBB per 13 Desember 2021 tercatat sudah mencapai Rp292,85 miliar atau 101,33% dari target.
"PBB sudah mencapai Rp292,85 miliar atau 101,33% dan BPHTB Rp469 miliar atau 105,4%. Kami sangat bersyukur dengan perolehan ini," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, dikutip Kamis (16/12/2021).
Reza mengatakan terlampauinya realisasi PBB dan BPHTB pada tahun ini adalah berkat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta adanya fasilitas PPN.
"Selain itu selama 2 tahun ini BKD juga memberikan stimulus kepada wajib pajak," ujar Reza seperti dilansir radardepok.com.
Dari total 11 kecamatan di Kota Depok, tercatat ada 5 kecamatan yang realisasi PBB-nya sudah melampaui target yakni Kecamatan Tapos, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Bojongsari, dan Kecamatan Cilodong.
Adapun realisasi PBB di 5 kecamatan lainnya sudah mencapai di atas 90% dari target, sedangkan realisasi PBB di Kecamatan Cipayung baru 68% dari target.
Perlu diingat, pada tahun 2022 Pemkot Depok sudah tidak berencana untuk memberikan fasilitas pemutihan PBB kepada wajib pajak seperti tahun ini dan tahun lalu.
NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB juga akan disesuaikan mengingat penyesuaian NJOP di Kota Depok sudah tertunda selama 2 tahun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.