KOTA DEPOK

Bertabur Stimulus, Realisasi PBB dan BPHTB Tembus Target

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Desember 2021 | 12:00 WIB
Bertabur Stimulus, Realisasi PBB dan BPHTB Tembus Target

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews - Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Depok sudah melampaui target 2021.

Berdasarkan catatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, realisasi PBB per 13 Desember 2021 tercatat sudah mencapai Rp292,85 miliar atau 101,33% dari target.

"PBB sudah mencapai Rp292,85 miliar atau 101,33% dan BPHTB Rp469 miliar atau 105,4%. Kami sangat bersyukur dengan perolehan ini," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, dikutip Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Reza mengatakan terlampauinya realisasi PBB dan BPHTB pada tahun ini adalah berkat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta adanya fasilitas PPN.

"Selain itu selama 2 tahun ini BKD juga memberikan stimulus kepada wajib pajak," ujar Reza seperti dilansir radardepok.com.

Dari total 11 kecamatan di Kota Depok, tercatat ada 5 kecamatan yang realisasi PBB-nya sudah melampaui target yakni Kecamatan Tapos, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Bojongsari, dan Kecamatan Cilodong.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Adapun realisasi PBB di 5 kecamatan lainnya sudah mencapai di atas 90% dari target, sedangkan realisasi PBB di Kecamatan Cipayung baru 68% dari target.

Perlu diingat, pada tahun 2022 Pemkot Depok sudah tidak berencana untuk memberikan fasilitas pemutihan PBB kepada wajib pajak seperti tahun ini dan tahun lalu.

NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB juga akan disesuaikan mengingat penyesuaian NJOP di Kota Depok sudah tertunda selama 2 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko