DKI JAKARTA

Bertabur Diskon dan Pemutihan, DKI Berharap Target Pajak Tercapai

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Bertabur Diskon dan Pemutihan, DKI Berharap Target Pajak Tercapai

Pengendara melintas di dekat videotron aturan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di Jakarta, Minggu (8/8/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta berharap program diskon dan pemutihan atas hampir seluruh jenis pajak oleh Pemprov DKI Jakarta dapat membantu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Wakil Ketua Komisi C DKI Jakarta Rasyidi HY berharap penerimaan atas 4 jenis pajak daerah yang pada tahun lalu tidak mencapai target, yakni PKB, BBNKB, PBB, dan BPHTB, dapat tercapai pada tahun ini.

"Sebenarnya kalau dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain, keputusan relaksasi seperti itu juga bisa mencapai target. Walaupun misalnya tidak bisa 100% tapi setidaknya 98% bisa tercapai," ujar Rasyidi, dikutip Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini memberikan insentif berupa keringanan atas PBB, PKB, BPHTB, BBNKB, hingga pajak reklame.

Tak hanya memberikan insentif atas pajak yang terutang pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon pokok pajak sekaligus pemutihan atas tunggakan pajak yang belum atau terlambat dibayar.

"Karena semua orang ingin berlomba-lomba dengan adanya pemotongan. Kami harap masyarakat juga bisa memanfaatkan, dan relaksasi ini bisa meringankan masyarakat," ujar Rasyidi.

Guna terus meningkatkan kapabilitas dalam memungut pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pun diminta memperbaiki sistem pemungutan pajak secara online yang saat ini diterapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja