DKI JAKARTA

Bertabur Diskon dan Pemutihan, DKI Berharap Target Pajak Tercapai

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Bertabur Diskon dan Pemutihan, DKI Berharap Target Pajak Tercapai

Pengendara melintas di dekat videotron aturan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di Jakarta, Minggu (8/8/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta berharap program diskon dan pemutihan atas hampir seluruh jenis pajak oleh Pemprov DKI Jakarta dapat membantu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Wakil Ketua Komisi C DKI Jakarta Rasyidi HY berharap penerimaan atas 4 jenis pajak daerah yang pada tahun lalu tidak mencapai target, yakni PKB, BBNKB, PBB, dan BPHTB, dapat tercapai pada tahun ini.

"Sebenarnya kalau dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain, keputusan relaksasi seperti itu juga bisa mencapai target. Walaupun misalnya tidak bisa 100% tapi setidaknya 98% bisa tercapai," ujar Rasyidi, dikutip Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini memberikan insentif berupa keringanan atas PBB, PKB, BPHTB, BBNKB, hingga pajak reklame.

Tak hanya memberikan insentif atas pajak yang terutang pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon pokok pajak sekaligus pemutihan atas tunggakan pajak yang belum atau terlambat dibayar.

"Karena semua orang ingin berlomba-lomba dengan adanya pemotongan. Kami harap masyarakat juga bisa memanfaatkan, dan relaksasi ini bisa meringankan masyarakat," ujar Rasyidi.

Guna terus meningkatkan kapabilitas dalam memungut pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pun diminta memperbaiki sistem pemungutan pajak secara online yang saat ini diterapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi