BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Bersiap, Subsidi Gaji Gelombang IV Segera Disalurkan

Dian Kurniati | Senin, 21 September 2020 | 10:53 WIB
Bersiap, Subsidi Gaji Gelombang IV Segera Disalurkan

Pengumuman dari Kemenaker. (Instagram)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji kepada 2,8 juta pekerja yang terdata pada gelombang IV.

Melalui akun resminya di Instagram, Kemenaker menyatakan akan segera menyelesaikan pengecekan kelengkapan data atau check list calon penerima bantuan. Subsidi gaji akan segera tersalur setelah prosedur check list rampung.

"Siap-siap Rekanaker, bantuan subsidi gaji/upah tahap IV segera disalurkan," bunyi keterangan pada foto yang diunggah di Instagram, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam petunjuk teknis penyaluran subsidi gaji, proses check list tersebut maksimal berlangsung selama 4 hari setelah Kemenaker menerima data nomor rekening dari BPJS Ketenagakerjaan. Adapun penyerahan data calon penerima subsidi gaji tersebut telah berlangsung pada Rabu (16/9/2020).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut setelah tahapan check list rampung, data akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN lantas mengirimkan dana bantuan subsidi gaji kepada bank penyalur.

Bank penyalur tersebut terdiri atas 4 bank Himbara. Keempat bank tersebut bertugas menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Dengan anggaran tersebut, program subsidi gaji diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang berpendapatan di bawah Rp5 juta.

Hingga saat ini, Kemenaker telah menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 11,8 juta. Data tersebut terdiri atas 2,5 juta pada gelombang I, 3,5 juta pada gelombang II, 3 juta pada gelombang III, dan 2,8 juta pada gelombang IV.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Sementara Rp1,2 juta lainnya, rencananya dibayarkan mulai Oktober 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?