BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Bersiap, Subsidi Gaji Gelombang IV Segera Disalurkan

Dian Kurniati | Senin, 21 September 2020 | 10:53 WIB
Bersiap, Subsidi Gaji Gelombang IV Segera Disalurkan

Pengumuman dari Kemenaker. (Instagram)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji kepada 2,8 juta pekerja yang terdata pada gelombang IV.

Melalui akun resminya di Instagram, Kemenaker menyatakan akan segera menyelesaikan pengecekan kelengkapan data atau check list calon penerima bantuan. Subsidi gaji akan segera tersalur setelah prosedur check list rampung.

"Siap-siap Rekanaker, bantuan subsidi gaji/upah tahap IV segera disalurkan," bunyi keterangan pada foto yang diunggah di Instagram, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam petunjuk teknis penyaluran subsidi gaji, proses check list tersebut maksimal berlangsung selama 4 hari setelah Kemenaker menerima data nomor rekening dari BPJS Ketenagakerjaan. Adapun penyerahan data calon penerima subsidi gaji tersebut telah berlangsung pada Rabu (16/9/2020).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut setelah tahapan check list rampung, data akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN lantas mengirimkan dana bantuan subsidi gaji kepada bank penyalur.

Bank penyalur tersebut terdiri atas 4 bank Himbara. Keempat bank tersebut bertugas menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Dengan anggaran tersebut, program subsidi gaji diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang berpendapatan di bawah Rp5 juta.

Hingga saat ini, Kemenaker telah menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 11,8 juta. Data tersebut terdiri atas 2,5 juta pada gelombang I, 3,5 juta pada gelombang II, 3 juta pada gelombang III, dan 2,8 juta pada gelombang IV.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Sementara Rp1,2 juta lainnya, rencananya dibayarkan mulai Oktober 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN