KABUPATEN BANDUNG

Bersiap! Program Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Kembali

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 10:00 WIB
Bersiap! Program Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Kembali

Ilustrasi. Foto udara perbedaan warna air antara Sungai Citarik (kiri) dan Sungai Citarum (kanan) yang tercemar limbah di Sapan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

SOREANG, DDTCNews – Pemkab Bandung, Jawa Barat berencana mengadakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengurangi angka piutang pajak.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pemkab saat ini masih menggodok rencana tersebut. Untuk itu, ia belum memerinci jenis pajak yang akan mendapat pemutihan lantaran pemkab masih melakukan finalisasi atas rencana program tersebut.

"Mudah-mudahan dengan dihapusnya denda pajak tersebut, pendapatan daerah bisa meningkat dan menjaga stabilitas [penerimaan]," katanya, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dadang menuturkan piutang pajak daerah di Kabupaten Bandung hingga saat ini mencapai Rp500 miliar. Melalui program pemutihan, ia berharap wajib pajak bersedia menyelesaikan piutang tersebut karena dendanya telah dihapus.

Selain itu, ia juga berharap program tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dalam paruh pertama tahun ini, realisasi penerimaan pajak daerah tergolong masih rendah seiring dengan menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat karena pandemi Covid-19.

Untuk pajak daerah yang dikelola badan layanan umum daerah (BLUD) misalnya, realisasi setoran yang didapat baru 46% dari target sekitar Rp460 miliar. "Kami sengaja melakukan gerakan-gerakan ini agar pendapatan ini bisa masuk meski dalam kondisi pandemi," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dadang mengimbau wajib pajak untuk bersiap memanfaatkan program pemutihan pajak daerah, yang rencananya dimulai paling lambat pada Agustus 2021. Dia juga menegaskan semua penerimaan pajak tersebut akan dibelanjakan untuk program pembangunan daerah.

"Untuk itu, saya mohon bantuan dan kerja samanya karena pajak ini bukan untuk pribadi tapi untuk keberlangsungan pembangunan masyarakat Kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksin Covid-19," tuturnya seperti dilansir jabarekspres.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN