KEBIJAKAN PAJAK

Bersiap, Coretax System Mudahkan DJP Akses Data WP & Blokir Rekening

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 16:30 WIB
Bersiap, Coretax System Mudahkan DJP Akses Data WP & Blokir Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system yang sedang dikembangkan Ditjen Pajak (DJP) bakal mempermudah otoritas meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) kepada perbankan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan pihaknya selama ini telah aktif meminta IBK kepada perbankan bila hendak memeriksa atau memblokir rekening wajib pajak.

Namun, selama ini permintaan IBK kepada perbankan tersebut masih dilaksanakan secara manual.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"IBK yang dikirim Bapak/Ibu sekalian itu terkait dengan misalnya, kami ingin memblokir rekening wajib pajak, pemeriksaan, penyidikan bukper, itu kami biasanya minta data dari perbankan. Saat ini masih manual, tebar jaring," ujar Hantriono dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Bila sistem inti administrasi perpajakan mulai jalan pada Oktober 2023, maka permintaan dari DJP dan pemberian IBK dari bank dilakukan melalui sistem.

"Tidak ada lagi ngirim surat, semua by system. Kami minta by system, Bapak/Ibu ngirim by system. Ini tentu perlu penyesuaian di sistem Bapak/Ibu sekalian pada 2023," ujar Hantriono.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Untuk diketahui, coretax administration system telah dibangun oleh DJP sejak 2018 dan rencananya akan diluncurkan dan diimplementasikan secara penuh pada Oktober 2023.

Sistem pihak ketiga yang terhubung dengan coretax administration system diwajibkan untuk siap terhubung pada Juni 2023. Salah satu sistem pihak ketiga yang dimaksud adalah sistem administrasi perbankan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lidya 14 Januari 2022 | 09:28 WIB

Mending ikut tax amnesti sekarang. Drpd denda 300% setelah core tax system diberlakukan. Ungkap aja semuanya karena bagaimanapun dg jujur hati kita akan terasa damai. Dan usahapun insyaallah akan lebih berkah 👍

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra