BERITA PAJAK HARI INI

Bersiap, Bakal Ada Sistem Baru Pemungutan Bea & Pajak Impor E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 08:41 WIB
Bersiap, Bakal Ada Sistem Baru Pemungutan Bea & Pajak Impor E-Commerce

Ilustrasi. (foto: english.rekenkamer.nl)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai bakal menggunakan sistem baru dalam pemungutan bea masuk dan pajak impor transaksi e-commerce lintas batas. Rencana tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (17/9/2019).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tidak ada tarif baru, baik dari sisi bea masuk maupun pajak impor. Aspek yang baru adalah sistem pemungutannya yang tadinya langsung oleh petugas secara offline menjadi online. Pelanggan yang melakukan pembayaran saat bertransaksi.

“Ini hanya shifting, mengubah bentuk administrasinya tadinya konvensional menjadi lebih modern. Ini adalah pendekatan baru yang kami lakukan untuk meningkatkan transparansi dan tetap menjaga bisnis tetap tumbuh. Saya harap bisa cepat dilakukan. Saya kira satu atau dua minggu lagi,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain itu, ada juga sorotan mengenai pajak atas kekayaan. Pasalnya, ada beberapa aspek yang bisa menjadi acuan untuk menentukan prospek beberapa jenis pajak kekayaan, baik itu atas pengendalian atau kepemilikan aset, penyerahan harta kepemilikan tanpa transaksi ekonomi, atau transaksi perpindahan kepemilikan yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Menciptakan Transparansi

Pemungutan bea masuk dan pajak impor atas barang dalam transaksi e-commerce lintas batas akan sama transaksi di restoran. Artinya, akan ada rincian pembelian, pajak, dan tarif bea masuk dalam bukti pembayaran. Petugas Bea Cukai tidak perlu menarik bea masuk dan pajak impor secara konvensional.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

“Sehingga pada saat barang-barang itu melalui bandara, pungutan menjadi lebih simple, mudah, dan cepat bagi semua pihak. Bagi customs, itu juga penting karena bakal ada transparansinya,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

  • Bukan Penerimaan Semata

Peneliti Pajak DDTC Fiscal Research dalam tulisan bertajuk ‘Menimbang Pajak atas Kekayaan di Indonesia’ memaparkan ada beberapa aspek yang perlu dilihat dalam kaitannya dengan pajak kekayaan. Terkait topik ini, Anda juga bisa membacanya di Indonesia Taxation Quarterly Report Q2-2019 bertajuk ‘Memperluas Basis Pajak melalui Objek Pajak Baru’.

Pertama, pajak kekayaan perlu dipahami sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Perluasan basis pajak melalui penambahan objek berbasis harta harus dipandang sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan dan tidak sekadar untuk mengumpulkan penerimaan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Kedua, pajak berbasis kekayaan merupakan jawaban atas belum optimalnya pemungutan PPh OP di Indonesia. Ketiga, pengenaan pajak kekayaan memiliki prospek positif jika suatu negara memiliki pengalaman keberhasilan memungut pajak berbasis kepemilikan harta, seperti amnesti pajak.

Keempat, ekosistem yang mendukung efektivitas pemungutan pajak, seperti adanya automatic exchange of information (AEoI). Pemilihan pajak yang ideal perlu diselaraskan dengan sasaran pemerintah. Kemauan politik dan kehatian-hatian dalam mendesain kebijakan tidak bisa ditawar.

  • Barang Virtual

Pemerintah akan mematangkan pengenaan bea masuk barang virtual setelah moratorium selesai. Dalam konferensi tingkat menteri World Trade Organization (WTO) 2017, ada kesepakatan mengenai pembebasan bea masuk barang impor yang menggunakan transmisi elektronik sampai 2019.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan untuk mengenakan bea masuk barang-barang virtual seperti software atau lainnya, pemerintah perlu kesepakatan dengan negara-negara di WTO.

“Nanti ditentukan pada 2020, dalam pertemuan tingkat menteri di Kazakstan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN