INGGRIS

Berseteru dengan Uni Eropa, McD Pindah Kantor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2016 | 17:04 WIB
Berseteru dengan Uni Eropa, McD Pindah Kantor

LONDON, DDTCNews –McDonald's (McD), raksasa makanan cepat saji yang bermarkas Amerika Serikat berencana untuk memindahkan basis pajaknya dari Luksemburg ke Inggris. Hal ini dikarenakan investigasi yang dilakukan oleh Komisi Uni Eropa terkait aturan pajak yang berlaku terhadap perusahaan multinasional yang beroperasi di Eropa.

McD mengatakan akan membuat sebuah perusahaan holding baru yang berdomisili di Inggris dan akan bertanggung jawab untuk menerima sebagian besar pembayaran royalti dari lisensi McD di luar AS.

“Kami menyelaraskan struktur perusahaan kami sesuai dengan cara kami melakukan bisnis, yang tidak lagi berdasarkan geografi. Tersegmentasi berdasarkan kelompok negara-negara dengan karakteristik pertumbuhan yang sama," ungkap juru bicara McD beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Selesaikan Kasus Pajak, McDonald's Siap Bayar Rp19,5 Triliun

Rencana pemindahan ini muncul di tengah penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Uni Eropa atas dugaan adanya aturan pajak yang menguntungkan sejumlah perusahaan multinasional yang beroperasi di kawasan suaka pajak Eropa.

Lebih lanjut, tudingan demi tudingan datang pada McD. Seperti di Prancis, pertengahan tahun ini pemerintah sempat menggeledah kantor McD karena diduga mengemplang pajak sebesar US$2 miliar. Sementara di Luksemburg, Komisi Uni Eropa mengatakan McD telah menghindari pajak selama 2009-2013.

Sementara itu, McD membantah dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar, karena McD telah membayar pajak dalam jumlah yang besar selama beraktivitas di Uni Eropa.

“Sampai tahun 2015, kami membayar lebih dari US$2,5 miliar (Rp33,3 triliun) pajak perusahaan di seluruh kawasan Uni Eropa, dengan tingkat tarif pajak rata-rata mendekati 27%,” katanya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi