INGGRIS

Berseteru dengan Uni Eropa, McD Pindah Kantor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2016 | 17:04 WIB
Berseteru dengan Uni Eropa, McD Pindah Kantor

LONDON, DDTCNews –McDonald's (McD), raksasa makanan cepat saji yang bermarkas Amerika Serikat berencana untuk memindahkan basis pajaknya dari Luksemburg ke Inggris. Hal ini dikarenakan investigasi yang dilakukan oleh Komisi Uni Eropa terkait aturan pajak yang berlaku terhadap perusahaan multinasional yang beroperasi di Eropa.

McD mengatakan akan membuat sebuah perusahaan holding baru yang berdomisili di Inggris dan akan bertanggung jawab untuk menerima sebagian besar pembayaran royalti dari lisensi McD di luar AS.

“Kami menyelaraskan struktur perusahaan kami sesuai dengan cara kami melakukan bisnis, yang tidak lagi berdasarkan geografi. Tersegmentasi berdasarkan kelompok negara-negara dengan karakteristik pertumbuhan yang sama," ungkap juru bicara McD beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Selesaikan Kasus Pajak, McDonald's Siap Bayar Rp19,5 Triliun

Rencana pemindahan ini muncul di tengah penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Uni Eropa atas dugaan adanya aturan pajak yang menguntungkan sejumlah perusahaan multinasional yang beroperasi di kawasan suaka pajak Eropa.

Lebih lanjut, tudingan demi tudingan datang pada McD. Seperti di Prancis, pertengahan tahun ini pemerintah sempat menggeledah kantor McD karena diduga mengemplang pajak sebesar US$2 miliar. Sementara di Luksemburg, Komisi Uni Eropa mengatakan McD telah menghindari pajak selama 2009-2013.

Sementara itu, McD membantah dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar, karena McD telah membayar pajak dalam jumlah yang besar selama beraktivitas di Uni Eropa.

“Sampai tahun 2015, kami membayar lebih dari US$2,5 miliar (Rp33,3 triliun) pajak perusahaan di seluruh kawasan Uni Eropa, dengan tingkat tarif pajak rata-rata mendekati 27%,” katanya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra