JERMAN

McDonald's Menangkan Sengketa Pajak Atas Kemasan Sekali Pakai

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 06 April 2022 | 13:30 WIB
McDonald's Menangkan Sengketa Pajak Atas Kemasan Sekali Pakai

Foto: Jurij Kenda on Unsplash

TÜBINGEN, DDTCNews – Pengadilan di Jerman memenangkan McDonald's dalam kasus sengketa pajak franchise milik perusahaan asal Amerika Serikat itu. McDonald’s mengajukan gugatan setelah kota Tübingen mengenakan pajak atas kemasan sekali pakai.

Menurut McDonald’s, tindakan yang dilakukan pemerintah kota Tübingen inkonstitusional. The Higher Administrative Court of Baden-Württemberg menyampaikan akan memberi penjelasan atas keputusan yang diambilnya.

“Peraturan Kota Tübingen menetapkan pajak senilai €0,20 pada alat makan sekali pakai dan €0,50 pada kemasan sekali pakai. Pajak ini dikenakan maksimal €1,50 per pesanan,” tulis Tax Notes International, dikutip Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Wali Kota Tübingen Boris Palmer menyayangkan putusan pengadilan tersebut. Menurutnya pengenaan pajak efektif dilakukan di lapangan. Kota menjadi lebih bersih dan sebagian besar penduduk kota puas dengan keadaan yang ada.

Palmer menyampaikan dewan kota Tübingen akan memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

Salah satu organisasi nirlaba Environmental Action Germany menyampaikan seharusnya pemerintah federal mengenakan pajak setidaknya senilai €0,20 pada kemasan sekali pakai secara nasional.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Menurut mereka hingga saat ini belum ada instrumen yang efektif untuk mengolah limbah agar dapat digunakan kembali.

“McDonald’s menyebabkan hampir 51.000 ton limbah kemasan pada 2019 dan menjadi salah satu penyebab perubahan iklim dan pembuang limbah terbesar,” komentar Environmental Action Germany terkait putusan pengadilan yang ada. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

syaifullah 06 April 2022 | 13:35 WIB

Intinya, pengacara pajaknya McD TOP BGT.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6