JERMAN

McDonald's Menangkan Sengketa Pajak Atas Kemasan Sekali Pakai

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 06 April 2022 | 13:30 WIB
McDonald's Menangkan Sengketa Pajak Atas Kemasan Sekali Pakai

Foto: Jurij Kenda on Unsplash

TÜBINGEN, DDTCNews – Pengadilan di Jerman memenangkan McDonald's dalam kasus sengketa pajak franchise milik perusahaan asal Amerika Serikat itu. McDonald’s mengajukan gugatan setelah kota Tübingen mengenakan pajak atas kemasan sekali pakai.

Menurut McDonald’s, tindakan yang dilakukan pemerintah kota Tübingen inkonstitusional. The Higher Administrative Court of Baden-Württemberg menyampaikan akan memberi penjelasan atas keputusan yang diambilnya.

“Peraturan Kota Tübingen menetapkan pajak senilai €0,20 pada alat makan sekali pakai dan €0,50 pada kemasan sekali pakai. Pajak ini dikenakan maksimal €1,50 per pesanan,” tulis Tax Notes International, dikutip Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wali Kota Tübingen Boris Palmer menyayangkan putusan pengadilan tersebut. Menurutnya pengenaan pajak efektif dilakukan di lapangan. Kota menjadi lebih bersih dan sebagian besar penduduk kota puas dengan keadaan yang ada.

Palmer menyampaikan dewan kota Tübingen akan memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

Salah satu organisasi nirlaba Environmental Action Germany menyampaikan seharusnya pemerintah federal mengenakan pajak setidaknya senilai €0,20 pada kemasan sekali pakai secara nasional.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut mereka hingga saat ini belum ada instrumen yang efektif untuk mengolah limbah agar dapat digunakan kembali.

“McDonald’s menyebabkan hampir 51.000 ton limbah kemasan pada 2019 dan menjadi salah satu penyebab perubahan iklim dan pembuang limbah terbesar,” komentar Environmental Action Germany terkait putusan pengadilan yang ada. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

syaifullah 06 April 2022 | 13:35 WIB

Intinya, pengacara pajaknya McD TOP BGT.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra