HARI PAJAK 14 JULI

Bersama Dukung Reformasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 12:54 WIB
Bersama Dukung Reformasi Perpajakan

Logo Hari Pajak 14 Juli. (Foto: DJP)

PAJAK merupakan pilar utama penerimaan negara dalam APBN. Undang-undang APBN mengamanatkan agar prioritas sasaran pembangunan dan prioritas nasional lainnya dapat tercapai, hal penting yang perlu dilakukan Pemerintah adalah mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan sesuai dengan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.

Dihadapkan pada kondisi tingkat kepatuhan wajib pajak yang kurang menggembirakan, angka rasio pajak yang relatif masih rendah, ditambah dengan target pajak yang setiap tahun selalu meningkat padahal kapasitas organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbatas, dan perubahan lingkungan eksternal seperti perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, maka Pemerintah bertekad untuk melanjutkan reformasi perpajakan.

Tonggak sejarah reformasi perpajakan sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1983, yaitu dengan adanya reformasi undang-undang perpajakan yang mengubah sistem official assessment menjadi self assessment. Proses reformasi terus berlanjut di awal millenium ketiga seiring bergulirnya program reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemerintah. Sebagai manifestasi dari cita-cita reformasi birokrasi tersebut, di rentang 2002 – 2008 DJP meluncurkan Reformasi Perpajakan Jilid I yang berfokus pada modernisasi administrasi dan amandemen undang-undang perpajakan.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Tak berhenti sampai di situ, program reformasi terus berlanjut dengan Reformasi Perpajakan Jilid II dengan fokus utama pada peningkatan internal control pada kurun 2009 – 2014. Sedangkan untuk saat ini, DJP tengah memasuki program Reformasi Perpajakan Jilid III yang dimulai sejak 2015 lalu. Tema besar yang diusung dalam reformasi tahap ini adalah konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas reformasi perpajakan dengan fokus pada 5 (lima) pilar, yaitu: Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis, dan Regulasi Perpajakan.

Tampak pada tahap reformasi perpajakan saat ini Pemerintah ingin mewujudkan DJP menjadi institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel baik secara struktur maupun kewenangan dengan kapasitas yang memadai. Selanjutnya, perbaikan pada kelima pilar di atas diharapkan mampu mendeteksi potensi pajak yang ada dan merealisasikannya menjadi penerimaan pajak secara efektif dan efisien. Pada gilirannya ini akan bermuara pada peningkatan kepercayaan wajib pajak terhadap institusi perpajakan, peningkatan jumlah wajib pajak, keandalan pengelolaan basis data dan administrasi perpajakan, dan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.

Selain daripada itu, reformasi perpajakan juga bertujuan membangun sinergi yang optimal antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik secara formal dan material, serta akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang tercermin dari capaian angka rasio pajak yang tinggi.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Terkait dengan perkembangan pembaruan sistem administrasi perpajakan, saat ini DJP tengah memasuki tahap pengadaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Dengan sistem ini, DJP akan mengintegrasikan semua proses bisnisnya ke dalam sistem yang baru. Diharapkan dengan sistem yang baru semua kegiatan kelembagaan dan pelayanan DJP dapat dilakukan secara digital sehingga dapat memberikan data yang lebih akurat baik untuk kepentingan internal maupun eksternal sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi.

DJP menyadari bahwa keberhasilan reformasi perpajakan tak lepas dari kerja sama dan keterlibatan semua pihak. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas terhadap proses reformasi perpajakan yang sedang berjalan sangatlah diharapkan. Sebab, pada dasarnya perubahan yang terjadi di DJP ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara, sesuai dengan visi DJP menjadi institusi penghimpun penerimaan negara yang terbaik demi menjamin kedaulatan dan kemandirian negara.

Penerimaan negara yang memadai akan menopang APBN yang sehat dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi. Dengan demikian negara dapat lebih berdaya menjalankan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. #PajakKitaUntukKita. *(djp)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP