HARI PAJAK 14 JULI

Bersama Dukung Reformasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 12:54 WIB
Bersama Dukung Reformasi Perpajakan

Logo Hari Pajak 14 Juli. (Foto: DJP)

PAJAK merupakan pilar utama penerimaan negara dalam APBN. Undang-undang APBN mengamanatkan agar prioritas sasaran pembangunan dan prioritas nasional lainnya dapat tercapai, hal penting yang perlu dilakukan Pemerintah adalah mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan sesuai dengan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.

Dihadapkan pada kondisi tingkat kepatuhan wajib pajak yang kurang menggembirakan, angka rasio pajak yang relatif masih rendah, ditambah dengan target pajak yang setiap tahun selalu meningkat padahal kapasitas organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbatas, dan perubahan lingkungan eksternal seperti perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, maka Pemerintah bertekad untuk melanjutkan reformasi perpajakan.

Tonggak sejarah reformasi perpajakan sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1983, yaitu dengan adanya reformasi undang-undang perpajakan yang mengubah sistem official assessment menjadi self assessment. Proses reformasi terus berlanjut di awal millenium ketiga seiring bergulirnya program reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemerintah. Sebagai manifestasi dari cita-cita reformasi birokrasi tersebut, di rentang 2002 – 2008 DJP meluncurkan Reformasi Perpajakan Jilid I yang berfokus pada modernisasi administrasi dan amandemen undang-undang perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak berhenti sampai di situ, program reformasi terus berlanjut dengan Reformasi Perpajakan Jilid II dengan fokus utama pada peningkatan internal control pada kurun 2009 – 2014. Sedangkan untuk saat ini, DJP tengah memasuki program Reformasi Perpajakan Jilid III yang dimulai sejak 2015 lalu. Tema besar yang diusung dalam reformasi tahap ini adalah konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas reformasi perpajakan dengan fokus pada 5 (lima) pilar, yaitu: Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis, dan Regulasi Perpajakan.

Tampak pada tahap reformasi perpajakan saat ini Pemerintah ingin mewujudkan DJP menjadi institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel baik secara struktur maupun kewenangan dengan kapasitas yang memadai. Selanjutnya, perbaikan pada kelima pilar di atas diharapkan mampu mendeteksi potensi pajak yang ada dan merealisasikannya menjadi penerimaan pajak secara efektif dan efisien. Pada gilirannya ini akan bermuara pada peningkatan kepercayaan wajib pajak terhadap institusi perpajakan, peningkatan jumlah wajib pajak, keandalan pengelolaan basis data dan administrasi perpajakan, dan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.

Selain daripada itu, reformasi perpajakan juga bertujuan membangun sinergi yang optimal antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik secara formal dan material, serta akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang tercermin dari capaian angka rasio pajak yang tinggi.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Terkait dengan perkembangan pembaruan sistem administrasi perpajakan, saat ini DJP tengah memasuki tahap pengadaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Dengan sistem ini, DJP akan mengintegrasikan semua proses bisnisnya ke dalam sistem yang baru. Diharapkan dengan sistem yang baru semua kegiatan kelembagaan dan pelayanan DJP dapat dilakukan secara digital sehingga dapat memberikan data yang lebih akurat baik untuk kepentingan internal maupun eksternal sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi.

DJP menyadari bahwa keberhasilan reformasi perpajakan tak lepas dari kerja sama dan keterlibatan semua pihak. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas terhadap proses reformasi perpajakan yang sedang berjalan sangatlah diharapkan. Sebab, pada dasarnya perubahan yang terjadi di DJP ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara, sesuai dengan visi DJP menjadi institusi penghimpun penerimaan negara yang terbaik demi menjamin kedaulatan dan kemandirian negara.

Penerimaan negara yang memadai akan menopang APBN yang sehat dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi. Dengan demikian negara dapat lebih berdaya menjalankan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. #PajakKitaUntukKita. *(djp)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru