HARI PAJAK 14 JULI

Bersama Dukung Reformasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 12:54 WIB
Bersama Dukung Reformasi Perpajakan

Logo Hari Pajak 14 Juli. (Foto: DJP)

PAJAK merupakan pilar utama penerimaan negara dalam APBN. Undang-undang APBN mengamanatkan agar prioritas sasaran pembangunan dan prioritas nasional lainnya dapat tercapai, hal penting yang perlu dilakukan Pemerintah adalah mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan sesuai dengan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.

Dihadapkan pada kondisi tingkat kepatuhan wajib pajak yang kurang menggembirakan, angka rasio pajak yang relatif masih rendah, ditambah dengan target pajak yang setiap tahun selalu meningkat padahal kapasitas organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbatas, dan perubahan lingkungan eksternal seperti perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, maka Pemerintah bertekad untuk melanjutkan reformasi perpajakan.

Tonggak sejarah reformasi perpajakan sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1983, yaitu dengan adanya reformasi undang-undang perpajakan yang mengubah sistem official assessment menjadi self assessment. Proses reformasi terus berlanjut di awal millenium ketiga seiring bergulirnya program reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemerintah. Sebagai manifestasi dari cita-cita reformasi birokrasi tersebut, di rentang 2002 – 2008 DJP meluncurkan Reformasi Perpajakan Jilid I yang berfokus pada modernisasi administrasi dan amandemen undang-undang perpajakan.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Tak berhenti sampai di situ, program reformasi terus berlanjut dengan Reformasi Perpajakan Jilid II dengan fokus utama pada peningkatan internal control pada kurun 2009 – 2014. Sedangkan untuk saat ini, DJP tengah memasuki program Reformasi Perpajakan Jilid III yang dimulai sejak 2015 lalu. Tema besar yang diusung dalam reformasi tahap ini adalah konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas reformasi perpajakan dengan fokus pada 5 (lima) pilar, yaitu: Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis, dan Regulasi Perpajakan.

Tampak pada tahap reformasi perpajakan saat ini Pemerintah ingin mewujudkan DJP menjadi institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel baik secara struktur maupun kewenangan dengan kapasitas yang memadai. Selanjutnya, perbaikan pada kelima pilar di atas diharapkan mampu mendeteksi potensi pajak yang ada dan merealisasikannya menjadi penerimaan pajak secara efektif dan efisien. Pada gilirannya ini akan bermuara pada peningkatan kepercayaan wajib pajak terhadap institusi perpajakan, peningkatan jumlah wajib pajak, keandalan pengelolaan basis data dan administrasi perpajakan, dan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.

Selain daripada itu, reformasi perpajakan juga bertujuan membangun sinergi yang optimal antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik secara formal dan material, serta akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang tercermin dari capaian angka rasio pajak yang tinggi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Terkait dengan perkembangan pembaruan sistem administrasi perpajakan, saat ini DJP tengah memasuki tahap pengadaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Dengan sistem ini, DJP akan mengintegrasikan semua proses bisnisnya ke dalam sistem yang baru. Diharapkan dengan sistem yang baru semua kegiatan kelembagaan dan pelayanan DJP dapat dilakukan secara digital sehingga dapat memberikan data yang lebih akurat baik untuk kepentingan internal maupun eksternal sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi.

DJP menyadari bahwa keberhasilan reformasi perpajakan tak lepas dari kerja sama dan keterlibatan semua pihak. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas terhadap proses reformasi perpajakan yang sedang berjalan sangatlah diharapkan. Sebab, pada dasarnya perubahan yang terjadi di DJP ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara, sesuai dengan visi DJP menjadi institusi penghimpun penerimaan negara yang terbaik demi menjamin kedaulatan dan kemandirian negara.

Penerimaan negara yang memadai akan menopang APBN yang sehat dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi. Dengan demikian negara dapat lebih berdaya menjalankan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. #PajakKitaUntukKita. *(djp)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN