FASILITAS BEA & CUKAI

Bersaing di Pasar Internasional, Sertifikasi AEO Diperluas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2017 | 14:35 WIB
Bersaing di Pasar Internasional, Sertifikasi AEO Diperluas

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas kemudahan berupa sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dan penetapan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, selain untuk mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, AEO juga bertujuan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

“Fasilitas berupa simplikasi prosedur kepabeanan melalui program partnership ini menyasar para pelaku usaha yang memiliki kualitas baik,” ungkap siaran pers Kemenkeu, Selasa (21/2).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Hingga saat ini, program yang lahir dari inisiatif World Customs Organization (WCO) dengan tujuan mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional ini juga telah disepakati, diakui dan diimplementasikan oleh sekitar 160 negara di dunia, salah satunya Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan Kemenkeu melalui DJBC berkomitmen untuk memperluas manfaat dari program AEO dan MITA Kepabeanan. Hasilnya tak main-main, jumlah perusahaan yang tergabung dalam AEO terus menunjukkan peningkatan.

Pada 2015 terdapat 5 perusahaan penerima sertifikat AEO, selanjut pada 2016 terdapat 40 perusahaan, dan hingga Februari 2017 sudah mencapai 46 perusahaan. Bea Cukai juga telah menetapkan 264 perusahaan MITA Kepabeanan hingga awal 2017.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Lebih lanjut Mardiasmo menjelaskan, tak hanya menerima manfaat kemudahan dari DJBC, para pelaku usaha yang telah bersertifikasi AEO dan tergabung dalam MITA Kepabeanan nyatanya juga memberikan kontribusi signifikan di bidang kepabeanan dan penerimaan negara.

Dari segi upaya percepatan dwelling time, perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan berkontribusi terhadap penurunan 30% dari waktu rata-rata dwelling time normal yaitu dari 3,4 hari menjadi 2,38 hari.

Adapun, dari segi jumlah importasi, perusahaan AEO dan MITA berkontribusi sekitar 26,84% atau sekitar 265 ribu kontainer sepanjang tahun 2016. Perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan juga berkontribusi dalam efisiensi biaya penimbunan hingga mencapai 34% jika dibandingkan perusahaan Jalur Hijau.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Hal ini dimungkinkan karena waktu penumpukan yang lebih rendah dan proses pengeluaran barang perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan lebih cepat. Tak hanya itu, kontribusinya terhadap penerimaan negara mencapai 29,30% dari total penerimaan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) pada 2016 yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Ke depannya, lanjut Wamenkeu, fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional karena murahnya biaya logistik. Reputasi sebagai Indonesia trusted partner juga diharapkan menunjang daya saing produk ekspor Indonesia di dunia internasional.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN