FASILITAS BEA & CUKAI

Bersaing di Pasar Internasional, Sertifikasi AEO Diperluas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2017 | 14:35 WIB
Bersaing di Pasar Internasional, Sertifikasi AEO Diperluas

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas kemudahan berupa sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dan penetapan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, selain untuk mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, AEO juga bertujuan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

“Fasilitas berupa simplikasi prosedur kepabeanan melalui program partnership ini menyasar para pelaku usaha yang memiliki kualitas baik,” ungkap siaran pers Kemenkeu, Selasa (21/2).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Hingga saat ini, program yang lahir dari inisiatif World Customs Organization (WCO) dengan tujuan mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional ini juga telah disepakati, diakui dan diimplementasikan oleh sekitar 160 negara di dunia, salah satunya Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan Kemenkeu melalui DJBC berkomitmen untuk memperluas manfaat dari program AEO dan MITA Kepabeanan. Hasilnya tak main-main, jumlah perusahaan yang tergabung dalam AEO terus menunjukkan peningkatan.

Pada 2015 terdapat 5 perusahaan penerima sertifikat AEO, selanjut pada 2016 terdapat 40 perusahaan, dan hingga Februari 2017 sudah mencapai 46 perusahaan. Bea Cukai juga telah menetapkan 264 perusahaan MITA Kepabeanan hingga awal 2017.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Lebih lanjut Mardiasmo menjelaskan, tak hanya menerima manfaat kemudahan dari DJBC, para pelaku usaha yang telah bersertifikasi AEO dan tergabung dalam MITA Kepabeanan nyatanya juga memberikan kontribusi signifikan di bidang kepabeanan dan penerimaan negara.

Dari segi upaya percepatan dwelling time, perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan berkontribusi terhadap penurunan 30% dari waktu rata-rata dwelling time normal yaitu dari 3,4 hari menjadi 2,38 hari.

Adapun, dari segi jumlah importasi, perusahaan AEO dan MITA berkontribusi sekitar 26,84% atau sekitar 265 ribu kontainer sepanjang tahun 2016. Perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan juga berkontribusi dalam efisiensi biaya penimbunan hingga mencapai 34% jika dibandingkan perusahaan Jalur Hijau.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Hal ini dimungkinkan karena waktu penumpukan yang lebih rendah dan proses pengeluaran barang perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan lebih cepat. Tak hanya itu, kontribusinya terhadap penerimaan negara mencapai 29,30% dari total penerimaan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) pada 2016 yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Ke depannya, lanjut Wamenkeu, fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional karena murahnya biaya logistik. Reputasi sebagai Indonesia trusted partner juga diharapkan menunjang daya saing produk ekspor Indonesia di dunia internasional.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra