FASILITAS BEA & CUKAI

Bersaing di Pasar Internasional, Sertifikasi AEO Diperluas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2017 | 14:35 WIB
Bersaing di Pasar Internasional, Sertifikasi AEO Diperluas

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas kemudahan berupa sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dan penetapan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, selain untuk mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, AEO juga bertujuan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

“Fasilitas berupa simplikasi prosedur kepabeanan melalui program partnership ini menyasar para pelaku usaha yang memiliki kualitas baik,” ungkap siaran pers Kemenkeu, Selasa (21/2).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Hingga saat ini, program yang lahir dari inisiatif World Customs Organization (WCO) dengan tujuan mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional ini juga telah disepakati, diakui dan diimplementasikan oleh sekitar 160 negara di dunia, salah satunya Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan Kemenkeu melalui DJBC berkomitmen untuk memperluas manfaat dari program AEO dan MITA Kepabeanan. Hasilnya tak main-main, jumlah perusahaan yang tergabung dalam AEO terus menunjukkan peningkatan.

Pada 2015 terdapat 5 perusahaan penerima sertifikat AEO, selanjut pada 2016 terdapat 40 perusahaan, dan hingga Februari 2017 sudah mencapai 46 perusahaan. Bea Cukai juga telah menetapkan 264 perusahaan MITA Kepabeanan hingga awal 2017.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Lebih lanjut Mardiasmo menjelaskan, tak hanya menerima manfaat kemudahan dari DJBC, para pelaku usaha yang telah bersertifikasi AEO dan tergabung dalam MITA Kepabeanan nyatanya juga memberikan kontribusi signifikan di bidang kepabeanan dan penerimaan negara.

Dari segi upaya percepatan dwelling time, perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan berkontribusi terhadap penurunan 30% dari waktu rata-rata dwelling time normal yaitu dari 3,4 hari menjadi 2,38 hari.

Adapun, dari segi jumlah importasi, perusahaan AEO dan MITA berkontribusi sekitar 26,84% atau sekitar 265 ribu kontainer sepanjang tahun 2016. Perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan juga berkontribusi dalam efisiensi biaya penimbunan hingga mencapai 34% jika dibandingkan perusahaan Jalur Hijau.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Hal ini dimungkinkan karena waktu penumpukan yang lebih rendah dan proses pengeluaran barang perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan lebih cepat. Tak hanya itu, kontribusinya terhadap penerimaan negara mencapai 29,30% dari total penerimaan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) pada 2016 yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Ke depannya, lanjut Wamenkeu, fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional karena murahnya biaya logistik. Reputasi sebagai Indonesia trusted partner juga diharapkan menunjang daya saing produk ekspor Indonesia di dunia internasional.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan