KEPATUHAN PAJAK

Berniat Kirim SPT Lewat Gojek & Grab? Perhatikan Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 09:47 WIB
Berniat Kirim SPT Lewat Gojek & Grab? Perhatikan Syarat Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pernahkah Anda berpikir untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) lewat jasa mitra ojek online? Jika iya, Anda perlu berhati-hati karena bisa saja pengiriman tidak dianggap sebagai bentuk penyampaian SPT sesuai regulasi.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memahami perkembangan teknologi telah memungkinkan adanya pengiriman berkas melalui layanan berbasis daring (online), seperti Gojek dan Grab. Namun, DJP meminta agar wajib pajak (WP) memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan.

“Mengapa demikian? Karena sampai dengan saat ini, berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berlaku, penyampaian SPT mengenal tiga cara,” demikian penjelasan DJP, seperti dikutip pada Senin (18/3/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Cara penyampaian pertama adalah penyampaian langsung oleh WP ke Kantor DJP. Selanjutnya, cara kedua dan ketiga adalah pengiriman melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan cara lain yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Adapun penyampaian dengan cara lain tersebut dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Selain itu, masih masuk dalam kategori cara lain, penyampaian bisa dilakukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP sesuai perkembangan teknologi informasi.

Lantas, apakah mitra ojek online masuk dalam ketegori jasa ekspedisi atau kurir? DJP ternyata menegaskan mitra ojek online bukan kelompok perusahaan yang memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau kurir dalam pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Apakah mitra ojek online masuk dalam ketegori saluran tertentu? Ternyata tidak. Saluran tertentu sebagai sarana penyampaian SPT adalah laman DJP, laman penyalur SPT elektronik, saluran suara digital yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak untuk WP tertentu, jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan WP, serta saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Dengan demikian, lanjut DJP, penyampaian SPT melalui mitra ojek online dikelompokkan dalam penyampaian SPT secara langsung. Namun, ada beberapa syarat agar penyampaian SPT itu sudah sesuai regulasi.

Pertama, penyampaiannya dilakukan di Tempat Pelayanan Tertentu (TPT) pada KPP tempat WP terdaftar atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat WP terdaftar.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kedua, WP menyerahkan surat penunjukan kepada mitra ojek online yang menyatakan bahwa WP telah menunjuk mitra ojek online bersangkutan untuk menyampaikan SPT. Dengan demikian, mitra ojek online yang ditunjuk harus paham betul kewajiban dan konsekuensi dari penunjukan tersebut.

“Isi surat penunjukan juga harus memenuhi syarat,” tegas DJP.

Adapun syarat surat itu sekurang-kurangnya harus memuat penunjukan kepada mitra ojek online untuk menyampaikan SPT ke KPP, menerima kembali berkas SPT dan menyampaikan kembali SPT kepada WP dalam hal SPT dinyatakan tidak lengkap oleh KPP, serta menyampaikan Bukti Penerimaan Surat dari KPP ke WP dalam hal SPT dinyatakan lengkap.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

“Jika mitra ojek online tidak dapat menunjukkan surat penunjukan seperti di atas maka penyampaian SPT secara langsung melalui mitra ojek online tidak dapat diterbitkan Bukti Penerimaan Surat,” imbuh DJP.

Bagaimana? Masih berniat untuk menyampaikan SPT dengan menggunakan jasa mitra ojek online? DJP justru menyarankan pelaporan SPT secara online dengan menggunakan e-Filing. Penggunaan e-Filing bisa di mana saja dan kapan saja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?