KEPATUHAN PAJAK

Berniat Kirim SPT Lewat Gojek & Grab? Perhatikan Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 09:47 WIB
Berniat Kirim SPT Lewat Gojek & Grab? Perhatikan Syarat Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pernahkah Anda berpikir untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) lewat jasa mitra ojek online? Jika iya, Anda perlu berhati-hati karena bisa saja pengiriman tidak dianggap sebagai bentuk penyampaian SPT sesuai regulasi.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memahami perkembangan teknologi telah memungkinkan adanya pengiriman berkas melalui layanan berbasis daring (online), seperti Gojek dan Grab. Namun, DJP meminta agar wajib pajak (WP) memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan.

“Mengapa demikian? Karena sampai dengan saat ini, berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berlaku, penyampaian SPT mengenal tiga cara,” demikian penjelasan DJP, seperti dikutip pada Senin (18/3/2019).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Cara penyampaian pertama adalah penyampaian langsung oleh WP ke Kantor DJP. Selanjutnya, cara kedua dan ketiga adalah pengiriman melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan cara lain yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Adapun penyampaian dengan cara lain tersebut dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Selain itu, masih masuk dalam kategori cara lain, penyampaian bisa dilakukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP sesuai perkembangan teknologi informasi.

Lantas, apakah mitra ojek online masuk dalam ketegori jasa ekspedisi atau kurir? DJP ternyata menegaskan mitra ojek online bukan kelompok perusahaan yang memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau kurir dalam pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Apakah mitra ojek online masuk dalam ketegori saluran tertentu? Ternyata tidak. Saluran tertentu sebagai sarana penyampaian SPT adalah laman DJP, laman penyalur SPT elektronik, saluran suara digital yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak untuk WP tertentu, jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan WP, serta saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Dengan demikian, lanjut DJP, penyampaian SPT melalui mitra ojek online dikelompokkan dalam penyampaian SPT secara langsung. Namun, ada beberapa syarat agar penyampaian SPT itu sudah sesuai regulasi.

Pertama, penyampaiannya dilakukan di Tempat Pelayanan Tertentu (TPT) pada KPP tempat WP terdaftar atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat WP terdaftar.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Kedua, WP menyerahkan surat penunjukan kepada mitra ojek online yang menyatakan bahwa WP telah menunjuk mitra ojek online bersangkutan untuk menyampaikan SPT. Dengan demikian, mitra ojek online yang ditunjuk harus paham betul kewajiban dan konsekuensi dari penunjukan tersebut.

“Isi surat penunjukan juga harus memenuhi syarat,” tegas DJP.

Adapun syarat surat itu sekurang-kurangnya harus memuat penunjukan kepada mitra ojek online untuk menyampaikan SPT ke KPP, menerima kembali berkas SPT dan menyampaikan kembali SPT kepada WP dalam hal SPT dinyatakan tidak lengkap oleh KPP, serta menyampaikan Bukti Penerimaan Surat dari KPP ke WP dalam hal SPT dinyatakan lengkap.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

“Jika mitra ojek online tidak dapat menunjukkan surat penunjukan seperti di atas maka penyampaian SPT secara langsung melalui mitra ojek online tidak dapat diterbitkan Bukti Penerimaan Surat,” imbuh DJP.

Bagaimana? Masih berniat untuk menyampaikan SPT dengan menggunakan jasa mitra ojek online? DJP justru menyarankan pelaporan SPT secara online dengan menggunakan e-Filing. Penggunaan e-Filing bisa di mana saja dan kapan saja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak