KEBIJAKAN MONETER

Berlanjut, BI Pangkas Lagi Suku Bunga Acuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:22 WIB
Berlanjut, BI Pangkas Lagi Suku Bunga Acuannya

Dewan Gubernur Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 23 - 24 Oktober 2019 meneruskan kebijakan relaksasi. Tingkat suku bunga acuan kembali dipangkas pada bulan ini.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hasil RDG memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5%. Otoritas moneter juga memangkas suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,75%.

“Kebijakan tersebut konsisten dengan perkiraan BI dengan inflasi yang terkendali dan masih menariknya imbal hasil keuangan domestik,” katanya di Kantor BI, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Perry melanjutkan kebijakan penurunan suku bunga dalam empat bulan berturut - turun ini telah memangkas suku bunga acuan dari 6% menjadi 5% pada Oktober 2019. Kebijakan tersebut dilakukan sejalan untuk menjaga dua aspek penting dalam perekonomian nasional.

Kedua aspek tersebut ialah menjaga stabilitas makro ekonomi dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi. Motor pertumbuhan dari konsumsi dan investasi nonbangunan diharapkan dapat bergerak naik melalui relaksasi moneter.

Penurunan tingkat suku bunga dapat meningkatkan pembiayaan ekonomi untuk beberapa bulan ke depan. Hal ini mampu menopang pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun dan menjadi pondasi yang kuat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Perry menyebutkan dinamika ekonomi domestik dan global menjadi perhatian BI dalam merumuskan kebijakan ekonomi. Pasalnya, tren pelemahan ekonomi global turut memberikan dampak kepada perekonomian domestik.

Perry memastikan ruang relaksasi kebijakan moneter masih terbuka untuk dilakukan pascapenurunan suku bunga bulan ini. Relaksasi kebijakan, menurutnya, tidak hanya menggunakan kebijakan suku bunga dan kebijakan makroprudensial untuk memacu kegiatan pembiayaan kepada sistem perekonomian.

Ke depan, BI akan mencermati perkembangan ekonomi domestik dan global dalam memanfaatkan ruang bauran kebijakan yang akomodatif untuk menjaga tetap terkendalinya inflasi dan stabilitas eksternal.

“Koordinasi BI dengan pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat guna mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN