PMK 239/2020

Berlaku Sampai 31 Desember 2021, Ini Jenis Insentif PPh PMK 239/2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 Januari 2021 | 16:54 WIB
Berlaku Sampai 31 Desember 2021, Ini Jenis Insentif PPh PMK 239/2020

Ilustrator. Vaksinator mempersiapkan alat suntik sebelum menyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac ke tenaga kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Selain insentif pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah juga memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) terkait dengan barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Fasilitas pajak yang diatur dalam PMK 239/2020 ini berlaku hingga masa pajak Desember 2021. Salah satu pertimbangan pemberian fasilitas pajak ini adalah untuk mendukung ketersediaan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Memperhatikan penetapan Covid-19 sebagai bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 … , dan belum adanya penetapan berakhirnya status keadaan darurat,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 239/2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Insentif PPh yang diberikan terdiri atas 3 jenis. Pertama, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor dan PPh Pasal 22 atas impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Fasilitas PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 ini diberikan kepada pihak tertentu yang meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain.Pihak lain adalah pihak selain badan/instansi pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Insentif PPh Pasal 22 ini juga diberikan kepada pihak ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 kepada pihak tertentu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 juga dibebaskan dari PPh Pasal 22.

Secara lebih terperinci, barang yang mendapat fasilitas ini mencakup obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/ atau peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi covid-19.

Adapun peralatan pendukung vaksinasi meliputi paling sedikit syring; kapas alkohol; alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah); cold chain; cadangan sumber daya listrik (genset); tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box); dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kedua, pembebasan pemotongan PPh Pasal 21. Insentif ini diberikan atas imbalan dalam bentuk apapun dari pihak tertentu sehubungan dengan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).

Ketiga, pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. Insentif ini diberikan atas imbalan dari pihak tertentu sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang diperlukan untuk penanganan Covid-19, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dilakukan oleh badan atau bentuk usaha tetap (BUT).

Adapun pihak tertentu yang dimaksud dalam insentif PPh Pasal 21 dan Pasal 23 ini sama halnya dengan pihak tertentu dalam insentif PPh Pasal 22, yaitu badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

“Pemberian insentif … berlaku sejak masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) PMK yang diundangkan pada 30 Desember 2020 ini.

Pembebasan PPh Pasal 22 kepada pihak tertentu, pihak ketiga, atau industri farmasi produksi vaksin dan/ atau obat serta pembebasan PPh Pasal 23 berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Januari 2021 | 14:22 WIB

oh maaf maksud saya PMK 188/2020 dan PP 29/2020

27 Januari 2021 | 14:15 WIB

sepengetahuan saya Insentif yg diperpanjang di PMK 239/2020 itu terkait dgn barang dan jasa untuk penanganan covid atau insentif2 yg ada di pmk 110/2020 dan pp 29/2020. sementara untuk insentif pph pasal 21 DTP yg ada di pmk 86/2020 saat ini belum ada pembaruan aturannya jadi hanya berlaku sampai desember 2020

27 Januari 2021 | 14:15 WIB

sepengetahuan saya Insentif yg diperpanjang di PMK 239/2020 itu terkait dgn barang dan jasa untuk penanganan covid atau insentif2 yg ada di pmk 110/2020 dan pp 29/2020. sementara untuk insentif pph pasal 21 DTP yg ada di pmk 86/2020 saat ini belum ada pembaruan aturannya jadi hanya berlaku sampai desember 2020

22 Januari 2021 | 09:23 WIB

Mau tanya, apakah prusahaan yang tahun 2020 sudah dapat Insentif DTP PPH 21 (Berdsarkan PMK 86/2020), di tahun 2021 masih berlanjut, sebab bahasnya agak ambigu disebutkan PIHAK TERTENTU yaitu badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Mohon pencerahannya, terim kasih

14 Januari 2021 | 21:14 WIB

Kebijakan yang baik seperti ini harus dimanfaatkan bagi industri farmasi, mengingat keringanan ini selain mempermudah distribusi penanganan covid juga karena banyaknya insentif harusnya harga yang diberikan kepada masyarakat jadi lebih murah juga karena tidak ada pajak yang di-shifting forward

14 Januari 2021 | 19:25 WIB

Insentif-insentif dapat meringankan beban WP dan secara bersamaan membantu pemulihan ekonomi nasional

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN