Ilustrasi. Karyawan menata berbagai produk UMKM makanan untuk parsel hantaran Lebaran di Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/4//2022). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.
DDTCNews, JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali tentang ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak penghasilan (PPh).
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan kebijakan ini sudah otomatis berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan pemanfaatan kebijakan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 tersebut.
“Artinya dari bulan Januari 2022 sudah berlaku PTKP Rp500 juta bagi WP [OP] UMKM. Tidak melalui proses pengajuan, selama memang omzet masih di bawah Rp500 juta maka tidak perlu setor PPh-nya,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Senin (25/4/2022).
Sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Dengan ketentuan tersebutm peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, pengenaan PPh final hanya terhadap omzet Rp700 juta (Rp1,2 miliar dikurangi Rp500 juta).
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak mencapai Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan batasan peredaran bruto tidak kena pajak senilai Rp500 juta tersebut menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi pengusaha bisa terus menjalankan aktivitasnya.
“Kita kuatkan UMKM untuk mendorong pengusaha-pengusaha yang gede juga. Ini karena UMKM ada di sekelilingnya perusahaan-perusahaan gede. Yang paling resilient pada beberapa kondisi ekonomi luar biasa kemarin adalah pengusaha UMKM ini,” ujar Suryo. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.