PMK 10/2021

Berlaku Mulai Hari Ini, Impor Karpet Kena BMTP

Dian Kurniati | Rabu, 17 Februari 2021 | 11:03 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini, Impor Karpet Kena BMTP

PMK 10/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai hari ini, Rabu (17/2/2021).

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag Mardjoko mengatakan pengenaan BMTP tersebut tertuang dalam PMK 10/2021. Menurutnya, kebijakan itu akan mencegah produsen karpet dalam negeri mengalami kerugian serius akibat impor yang berlebihan.

"Pengenaan BMTP ini untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis," katanya.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Mardjoko mengatakan pengenaan BMTP tersebut bermula dari penyelidikan KPPI. Hasil penyelidikan itu menyimpulkan industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai kainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57.

Dia menjelaskan pengenaan BMTP atas impor produk karpet dalam PMK No. 10/PMK.010/2021 berlaku selama 3 tahun dengan tarif yang berbeda tiap periodenya. Periode pengenaan tahun pertama dengan tarif senilai Rp85.679/m2 berlaku selama 1 tahun terhitung sejak 17 Februari 2021.

Kemudian, pada periode pengenaan tahun kedua, tarif BMTP senilai Rp81.763/m2 berlaku setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Periode pengenaan tahun ketiga menggunakan tarif senilai Rp78.027/m2 yang berlaku setelah berakhirnya tahun pertama periode tahun kedua.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Pengenaan BMTP ini berlaku atas impor karpet dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari 123 negara yang ditetapkan, seperti Albania, Belize, Chile, Guyana, Hong Kong, India, Malaysia, dan Vietnam.

Pengenaan BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Sementara pada negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi skema perjanjian yang berlaku, BMTP ini akan menjadi tambahan atas bea masuk preferensi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201