PMK 10/2021

Berlaku Mulai Hari Ini, Impor Karpet Kena BMTP

Dian Kurniati | Rabu, 17 Februari 2021 | 11:03 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini, Impor Karpet Kena BMTP

PMK 10/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai hari ini, Rabu (17/2/2021).

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag Mardjoko mengatakan pengenaan BMTP tersebut tertuang dalam PMK 10/2021. Menurutnya, kebijakan itu akan mencegah produsen karpet dalam negeri mengalami kerugian serius akibat impor yang berlebihan.

"Pengenaan BMTP ini untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis," katanya.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Mardjoko mengatakan pengenaan BMTP tersebut bermula dari penyelidikan KPPI. Hasil penyelidikan itu menyimpulkan industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai kainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57.

Dia menjelaskan pengenaan BMTP atas impor produk karpet dalam PMK No. 10/PMK.010/2021 berlaku selama 3 tahun dengan tarif yang berbeda tiap periodenya. Periode pengenaan tahun pertama dengan tarif senilai Rp85.679/m2 berlaku selama 1 tahun terhitung sejak 17 Februari 2021.

Kemudian, pada periode pengenaan tahun kedua, tarif BMTP senilai Rp81.763/m2 berlaku setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Periode pengenaan tahun ketiga menggunakan tarif senilai Rp78.027/m2 yang berlaku setelah berakhirnya tahun pertama periode tahun kedua.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Pengenaan BMTP ini berlaku atas impor karpet dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari 123 negara yang ditetapkan, seperti Albania, Belize, Chile, Guyana, Hong Kong, India, Malaysia, dan Vietnam.

Pengenaan BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Sementara pada negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi skema perjanjian yang berlaku, BMTP ini akan menjadi tambahan atas bea masuk preferensi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China