BERITA PAJAK HARI INI

Berlaku Mulai Bulan Ini, e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 08:00 WIB
Berlaku Mulai Bulan Ini, e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah sudah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (10/9/2021).

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.

Berdasarkan pada ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“Peraturan Direktur Jenderal [No. PER-17/PJ/2021] ini mulai berlaku sejak masa pajak September 2021,” bunyi Pasal 17 beleid yang ditetapkan pada 18 Agustus 2021 tersebut.

Adapun SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, kewajiban menggunakan NPWP instansi pemerintah berlaku sejak masa September 2021. Penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh dirjen pajak juga terhitung sejak 1 September 2021.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain mengenai kewajiban penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah, ada pula bahasan mengenai rencana konsinyasi mengenai RUU KUP yang akan digelar DPR dan pemerintah mulai pekan depan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Untuk Pelaporan pada Oktober 2021

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Yudha Wijaya mengatakan aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah sudah bisa digunakan untuk pencatatan transaksi mulai 1 September 2021.

“Aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk transaksi-transaksi yang dimulai pada 1 september 2021. Lalu, mereka [bendahara instansi pemerintah] akan melaporkan pada Oktober paling lambat tanggal 20,” ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah sebagai one stop service pemenuhan kewajiban perpajakan atas belanja kementerian/lembaga. Kewajiban penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah tidak berlaku surut untuk masa pajak sebelum September 2021.

"Jika instansi melakukan pembetulan untuk masa pajak sebelum September 2021, seperti Agustus dan Juli, tidak boleh menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi. Hal itu dilakukan dengan saluran yang sebelumnya digunakan, misalnya dengan e-SPT atau manual," jelas Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Yudha Wijaya. (DDTCNews)

Target Penerimaan Perpajakan 2022

Rapat Panja A mengenai RAPBN 2022 menyepakati target penerimaan perpajakan tahun depan senilai Rp1.510 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi ketimbang usulan pemerintah senilai Rp1.506,9 triliun.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah Said memerinci target penerimaan pajak 2022 naik 0,16% dari usulan pemerintah Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265 triliun. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai naik 0,4%, dari Rp244 triliun menjadi Rp245 triliun. (DDTCNews)

Pendalaman RUU KUP dengan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan masih ada fraksi yang belum menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hingga Kamis (9/9/2021), baru 6 fraksi yang sudah menyampaikan DIM RUU KUP.

Insyaallah minggu depan konsinyasi dan pendalaman dengan pemerintah untuk mencocokkan pandangan fraksi dengan konsep pemerintah," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kebijakan Cukai Rokok

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut perumusan kebijakan mengenai tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok makin sulit dilakukan setiap tahunnya.

Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyusun kebijakan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Dalam beberapa tahun terakhir, pembahasan mengenai tarif cukai rokok bahkan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

"Beberapa hal menjadi dasar dari pemikiran rumusan kebijakannya. Ini bahkan dilakukan bukan hanya pada tingkat teknis, tetapi sampai dengan tingkat rapat dengan Bapak Presiden," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pajak Penghasilan UMKM

Masih terdapat beberapa pemotong/pemungut pajak yang tetap melakukan pemotongan/pemungutan PPh ketika bertransaksi dengan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM DTP.

Bila hal tersebut terjadi, wajib pajak UMKM disarankan untuk meminta bukti potong. Dalam SPT Tahunan, pemotongan PPh oleh pemotong bisa menjadi kredit pajak. Bila ada kelebihan pembayaran, bisa dilakukan restitusi. Oleh karena itu, bukti potong perlu disediakan sebagai bukti.

"Kalau wajib pajak mengeklaim sudah dipotong tapi tidak ada bukti potong, itu nanti yang harus dibuktikan ketika wajib pajak meminta kelebihan pembayaran pajak tersebut. Kami harus mengecek apakah uang yang sudah dipotong betul-betul sudah disetorkan ke negara," ujar Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 08:40 WIB

E-Bupot merupakan suatu bentuk modernisasi administrasi perpajakana atau digitalisasi perpajakan. Dengan demikian, diharapkan e-bukpot ini dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dan DJP

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?