BERITA PAJAK HARI INI

Berlaku Mulai Besok, Lapor SPT Masa PPN Pakai e-Faktur Web Based

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 September 2020 | 08:00 WIB
Berlaku Mulai Besok, Lapor SPT Masa PPN Pakai e-Faktur Web Based

Ilustrasi. Tampilan depan laman web-efaktur.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai besok, Kamis (1/10/2020). Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN. Topik tersebut masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/9/2020).

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur web based dimulai sejak masa pajak September 2020. PKP tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain.

“Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya tidak dapat dilakukan mulai masa pajak September 2020,” demikian penjelasan DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain mengenai implementasi e-faktur 3.0 secara nasional, ada pula bahasan terkait dengan pengesahan APBN 2021 oleh DPR. Kemudian, pengesahan revisi Undang-Undang Bea Meterai juga menjadi salah satu bahasan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pelaporan dan Pembetulan SPT Masa Pajak Sebelum September 2020

Jika ingin melakukan pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020, PKP dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-faktur 3.0 kemudian melaporkan comma separated value (CSV) melalui DJP Online. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Data CSV?’.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Pembetulan untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui CSV ke DJP Online,” tulis DJP.

DJP juga kembali menegaskan PKP yang telah melakukan instalasi e-faktur 3.0 tidak dapat kembali menggunakan e-faktur 2.2. Otoritas pajak juga berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020. Simak artikel ‘Implementasi Nasional, Jangan Lupa Update e-Faktur 3.0’. (DDTCNews)

  • Selisih Data Pajak Masukan Saat Lapor SPT

Saat e-faktur 3.0 diimplementasikan secara nasional, PKP harus melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur web based. Ada fitur prepopulated pajak masukan dan SPT yang bisa digunakan. Namun demikian, PKP tetap bisa melakukan rekonsiliasi data jika terdapat selisih data pajak masukan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Silakan lakukan rekonsiliasi data yang ada di e-faktur web based dengan data internal Anda (atau data lampiran hasil posting pada e-faktur client desktop),” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya. Simak artikel ‘Ada Selisih Data PM Saat Lapor SPT di e-Faktur Web Based? Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

  • Konsolidasi Fiskal Dimulai Tahun Depan

Otoritas menyatakan konsolidasi fiskal mulai dilakukan pada tahun depan setelah APBN 2021 disepakati DPR dan pemerintah dengan patokan defisit anggaran sebesar 5,70% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran dalam APBN 2021 ditetapkan senilai Rp1.006,4 triliun atau 5,70% PDB. Defisit tersebut lebih rendah dari patokan tahun ini dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% PDB.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam APBN 2021, target penerimaan perpajakan ditetapkan senilai Rp1.444,5 triliun atau tumbuh 2,9% dibandingkan target tahun ini dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.404,5 triliun. Simak artikel ‘Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal Dimulai, Ini Postur APBN 2021’.

Dari nilai tersebut, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.229,6 triliun atau tumbuh sekitar 2,6% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Kemudian, target kepabeanan dan cukai ditetapkan senilai Rp215,0 triliun atau naik 4,5% dibandingkan target tahun ini Rp205,7 triliun. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Revisi UU Bea Meterai

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Meterai menjadi undang-undang. Payung hukum yang rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2020 ini memuat beberapa perubahan, salah satunya terkait dengan tarif yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal Rp10.000.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi UU Bea Meterai tersebut sudah sangat dibutuhkan seiring dengan perubahan di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi dalam 3 dekade terakhir. Perubahan ini juga untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • World Bank Pangkas Proyeksi Ekonomi Indonesia

World Bank kembali menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini pada kisaran -1,6% hingga -2,0% dari sebelumnya 0% seiring dengan tekanan ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi virus Corona.

Kepala Ekonom World Bank untuk Asia Timur dan Pasifik Aaditya Mattoo mengatakan Corona menyebabkan dampak yang berat di negara-negara Asia Pasifik, termasuk Indonesia. Menurutnya, kontraksi ekonomi tersebut terlihat dari berbagai sektor. Simak pula artikel ‘Basis Pajak Susut, World Bank Hitung Utang Asia Timur-Pasifik Naik’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  • Respons Kemenkeu atas Putusan MK

Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dilakukan oleh hakim internal. Menteri Keuangan, sesuai dengan putusan itu, hanya menjalankan fungsi administratif.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan Kementerian Keuangan akan melaksanakan putusan MK tersebut dengan sebaik-baiknya. Simak artikel ‘Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoritas Tentukan Ketua Pengadilan Pajak’.

"Kementerian Keuangan akan terus bekerja dengan komitmen dan profesionalisme yang tinggi dalam melakukan pembinaan administrasi, organisasi, dan keuangan Pengadilan Pajak," kata Puspa. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?