PMK 144/2022

Berlaku Mulai 2023, DJBC Jelaskan Aturan Baru Soal Nilai Pabean

Dian Kurniati | Jumat, 16 Desember 2022 | 09:30 WIB
Berlaku Mulai 2023, DJBC Jelaskan Aturan Baru Soal Nilai Pabean

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022 yang mengubah ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan PMK 144/2022 menyempurnakan aturan sebelumnya, PMK 62/2018. Menurutnya, penyempurnaan dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam penetapan nilai pabean.

"[Penyempurnaan peraturan juga untuk] meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan serta memanfaatkan penggunaan sistem teknologi informasi dalam proses bisnis di bidang kepabeanan," katanya, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hatta menuturkan nilai pabean menjadi salah satu komponen perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Secara umum, terdapat 2 klasifikasi jenis perubahan terkait dengan nilai pabean pada PMK 144/2022, yaitu prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean.

Pada prosedur penelitian nilai pabean, poin utama pengaturannya di antaranya mengenai penentuan nilai pabean yang harus dilakukan importir atau pemilik barang (self-assessment), serta perubahan mekanisme deklarasi nilai pabean dan informasi nilai pabean yang menjadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang.

Kemudian, terdapat perubahan uji kewajaran kini menjadi risk assessment nilai pabean secara otomasi, serta penambahan ketentuan penelitian nilai pabean.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelahnya, juga dilakukan pengurangan subjek yang tidak dilakukan penelitian nilai pabean, penambahan ketentuan hasil penetapan nilai pabean, dan penegasan ketentuan penetapan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.

Sementara itu, pada konsep nilai pabean poin utama pengaturannya di antaranya penambahan objek nilai yang tidak termasuk dalam nilai transaksi, pengaturan norma penghitungan freight dan insurance termasuk ke dalam nilai transaksi barang yang bersangkutan, serta syarat penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa.

Poin utama lainnya ialah mengenai kriteria pemberitahuan pabean impor untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa, serta penyesuaian untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa dengan kondisi lain.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, juga terdapat perubahan dan penambahan ketentuan penggunaan metode pengulangan (fallback), penambahan ketentuan terkait dengan nilai transaksi, perbaikan formulasi penghitungan bea masuk mengandung assist, penambahan ketentuan pengujian hubungan penjual dan pembeli, dan perluasan penggunaan metode fallback.

"Kami berharap masyarakat, khususnya pengguna jasa kepabeanan, dapat membaca aturan terbaru ini secara utuh sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik," ujar Hatta.

Dia menambahkan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk juga dapat menghubungi DJBC melalui contact center Bravo Bea Cukai atau melalui media sosial. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra