PMK 144/2022

Berlaku Mulai 2023, DJBC Jelaskan Aturan Baru Soal Nilai Pabean

Dian Kurniati | Jumat, 16 Desember 2022 | 09:30 WIB
Berlaku Mulai 2023, DJBC Jelaskan Aturan Baru Soal Nilai Pabean

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022 yang mengubah ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan PMK 144/2022 menyempurnakan aturan sebelumnya, PMK 62/2018. Menurutnya, penyempurnaan dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam penetapan nilai pabean.

"[Penyempurnaan peraturan juga untuk] meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan serta memanfaatkan penggunaan sistem teknologi informasi dalam proses bisnis di bidang kepabeanan," katanya, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Hatta menuturkan nilai pabean menjadi salah satu komponen perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Secara umum, terdapat 2 klasifikasi jenis perubahan terkait dengan nilai pabean pada PMK 144/2022, yaitu prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean.

Pada prosedur penelitian nilai pabean, poin utama pengaturannya di antaranya mengenai penentuan nilai pabean yang harus dilakukan importir atau pemilik barang (self-assessment), serta perubahan mekanisme deklarasi nilai pabean dan informasi nilai pabean yang menjadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang.

Kemudian, terdapat perubahan uji kewajaran kini menjadi risk assessment nilai pabean secara otomasi, serta penambahan ketentuan penelitian nilai pabean.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Setelahnya, juga dilakukan pengurangan subjek yang tidak dilakukan penelitian nilai pabean, penambahan ketentuan hasil penetapan nilai pabean, dan penegasan ketentuan penetapan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.

Sementara itu, pada konsep nilai pabean poin utama pengaturannya di antaranya penambahan objek nilai yang tidak termasuk dalam nilai transaksi, pengaturan norma penghitungan freight dan insurance termasuk ke dalam nilai transaksi barang yang bersangkutan, serta syarat penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa.

Poin utama lainnya ialah mengenai kriteria pemberitahuan pabean impor untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa, serta penyesuaian untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa dengan kondisi lain.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Selain itu, juga terdapat perubahan dan penambahan ketentuan penggunaan metode pengulangan (fallback), penambahan ketentuan terkait dengan nilai transaksi, perbaikan formulasi penghitungan bea masuk mengandung assist, penambahan ketentuan pengujian hubungan penjual dan pembeli, dan perluasan penggunaan metode fallback.

"Kami berharap masyarakat, khususnya pengguna jasa kepabeanan, dapat membaca aturan terbaru ini secara utuh sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik," ujar Hatta.

Dia menambahkan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk juga dapat menghubungi DJBC melalui contact center Bravo Bea Cukai atau melalui media sosial. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha