PMK 155/2022

Berlaku Mulai 2 Januari 2023, DJBC Ingatkan Soal Kewajiban Eksportir

Dian Kurniati | Minggu, 25 Desember 2022 | 06:00 WIB
Berlaku Mulai 2 Januari 2023, DJBC Ingatkan Soal Kewajiban Eksportir

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/2022 yang mengganti ketentuan kepabeanan di bidang ekspor yang selama ini diatur dalam PMK 145/2007, PMK 145/2014, dan PMK 21/2019.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan PMK 155/2022 akan mulai berlaku pada 2 Januari 2023. Dengan berlakunya PMK tersebut, ia meminta pengguna jasa lebih memperhatikan kewajiban eksportir dan konsolidator.

"Kami tegaskan terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh eksportir dan juga selaku konsolidator. Mohon ini tetap menjadi perhatian dari Ibu dan Bapak sekalian," katanya dalam acara Kupas PMK Ekspor, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fadjar menjelaskan PMK 155/2022 dirilis untuk menyempurnakan proses bisnis kepabeanan pelayanan ekspor. Hal yang diatur meliputi kriteria pemeriksaan fisik barang berdasarkan manajemen risiko, ketentuan pemuatan barang ekspor curah, di luar kawasan, izin muat periodik, pengangkutan barang ekspor, serta rekonsiliasi ekspor.

Melalui peraturan yang sama, pemerintah memberikan penegasan kewajiban terhadap eksportir dan konsolidator. Dalam hal ini, eksportir berkewajiban menyampaikan pemberitahuan pabean dengan lengkap dan benar, menyiapkan barang untuk pemeriksaan fisik, melakukan pembetulan data pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta melaporkan pembatalan ekspor.

Selain itu, ada penegasan syarat dan kewajiban bagi konsolidator atau badan usaha yang telah mendapat penetapan dari kepala kantor pabean untuk melaksanakan pengumpulan barang ekspor sebelum dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut. Sebelumnya, syarat dan kewajiban hanya diatur dalam peraturan dirjen.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fadjar menyebut PMK 155/2022 juga memberikan relaksasi pembetulan data PEB. Di sisi lain, ada sanksi atas pengajuan permohonan pembetulan data yang melewati jangka waktu.

Dia pun berharap implementasi PMK 155/2022 akan memperbaiki pelayanan kepabeanan di bidang ekspor, serta mendukung perbaikan sistem logistik.

"PMK 155/2022 ini mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra