PMK 68/2022

Berlaku Mei! Ini Bentuk Transaksi Kripto yang Terutang PPh 22 Final

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 10:00 WIB
Berlaku Mei! Ini Bentuk Transaksi Kripto yang Terutang PPh 22 Final

Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa bentuk transaksi yang membuat penjual cryptocurrency atau mata uang kripto dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final atas penghasilan dari transaksinya.

Hal ini diatur dalam aturan turunan UU HPP yang baru saja terbit, yakni PMK 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pada Pasal 20 PMK 68/2022 disebutkan, penghasilan sehubungan dengan aset kripto meliputi pembayaran dari transaksi aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan transaksi lainnya yang dilakukan lewat sarana elektronik yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau exchanger.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM," bunyi Pasal 21 ayat (1) PMK 68/2022, dikutip Rabu (6/4/2022).

Bila exchanger ternyata bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 final yang dikenakan menjadi sebesar 0,2%. Adapun yang dimaksud dengan pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah telah mendapatkan persetujuan Bappebti untuk melakukan transaksi atau memfasilitasi transaksi aset kripto.

Bila transaksi aset kripto yang dimaksud adalah pembayaran dengan mata uang fiat, dasar pengenaan PPh Pasal 22 adalah sebesar nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli ke penjual.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Dalam hal mata uang fiat yang digunakan pembeli bukan rupiah, nilai transaksi harus dikonversikan ke dalam bentuk rupiah berdasarkan kurs menteri keuangan pada tanggal pembayaran.

Bila transaksi yang dimaksud adalah tukar menukar aset kripto maka nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 22 adalah nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi.

Nilai aset kripto yang dipertukarkan harus dikonversi ke rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka atau nilai dalam sistem milik exchanger. Skema konversi harus diterapkan secara konsisten.

Baca Juga:
Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Kemudian, apabila transaksi aset kripto yang dimaksud adalah transaksi selain pembayaran dengan mata uang fiat dan tukar menukar aset kripto, nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 22 adalah jumlah pembayaran yang diterima penjual.

Dalam pelaksanaannya, PPh Pasal 22 yang bersifat final harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh exchanger. Exchanger wajib menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Adapun SPT Masa PPh atas PPh Pasal 22 harus disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Seluruh ketentuan dalam PMK 68/2022 baik PPh maupun PPN masih baru akan berlaku pada tanggal 1 Mei 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi