KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 1 April 2022, Wamenkeu Jelaskan Rencana Penerapan Pajak Karbon

Dian Kurniati | Senin, 21 Maret 2022 | 18:00 WIB
Berlaku 1 April 2022, Wamenkeu Jelaskan Rencana Penerapan Pajak Karbon

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan paparan terkait dengan pajak karbon.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan pajak karbon sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mulai diimplementasikan pada 1 April 2022 atau bersamaan dengan diberlakukannya tarif PPN terbaru sebesar 11%.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pajak karbon akan dikenakan menggunakan mekanisme pajak karbon dengan berdasarkan cap and trade. Nanti, tarif pajak karbon dipatok Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

"Kalau emisinya di atas cap, perusahaan punya opsi untuk bukan saja menurunkan, tetapi membayar pajak atau dilakukan pembelian carbon credit dari pasar. Kalau begini masih bayar pajak atau tidak? Tidak," katanya, dikutip pada Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih menyusun peraturan mengenai subjek pajak karbon dan alokasi penerimaan pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim, termasuk mekanisme perdagangan karbon yang dapat berlaku di dalam negeri dan internasional.

Dalam beberapa kesempatan, pemerintah juga menyatakan pengenaan pajak karbon dan perdagangan karbon merupakan bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi karbon sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC).

Pemerintah menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030, serta net zero emission (NZE) pada 2060. Biaya mitigasi perubahan iklim untuk mencapai NDC diprediksi mencapai Rp3.461 triliun hingga 2030.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, tahapan awal pemberlakuan pajak karbon pada PLTU batu bara akan dilaksanakan pada 1 April 2022 sebagaimana diatur dalam UU HPP. Pada waktu yang sama, tarif PPN juga akan dinaikkan dari 10% menjadi 11%.

UU HPP juga menyebut saat terutang pajak karbon dapat ditentukan oleh tiga hal, yaitu pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar