PMK 26/2022

Berlaku 1 April 2022! Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Resmi Diperbarui

Dian Kurniati | Rabu, 30 Maret 2022 | 18:30 WIB
Berlaku 1 April 2022! Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Resmi Diperbarui

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 26/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai menerapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 mulai 1 April 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembaruan BTKI dilakukan karena terjadi amendemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017.

"Sehubungan dengan perubahan sistem klasifikasi barang…perlu menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan HS 2022 dan AHTN 2022," bunyi pertimbangan PMK 26/2022, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

PMK 26/2022 memuat struktur klasifikasi barang menggunakan 8 digit kode numerik yang biasanya disebut sebagai pos tarif. Kode numerik tersebut didasarkan pada salinan HS yang dirilis World Customs Organization (WCO) dan AHTN.

Ketentuan klasifikasi barang dalam PMK 26/2022 berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan.

Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam PMK 26/2022 berlaku secara mutatis mutandis terhadap klasifikasi barang yang digunakan di bidang fiskal dan nonfiskal serta tak terbatas pada bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri, dan investasi.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pembaruan BTKIdiperlukan untuk menyesuaikan sistem klasifikasi barang dengan kondisi saat ini. Terlebih, perkembangan teknologi dan perdagangan global memunculkan berbagai macam barang yang belum diatur secara terperinci dalam BTKI 2017.

Perubahan mendasar dalam BTKI 2022 dibandingkan dengan BTKI 2017 di antaranya perubahan catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BTKI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BTKI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif.

Implementasi BTKI 2022 diharapkan memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempermudah proses impor dan ekspor serta proses pertukaran data. Pembaruan BTKI 2022 juga dirancang untuk mengakomodasi kelancaran arus barang sebagai bagian dari penataan ekosistem logistik nasional.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Dengan pembaruan, DJBC mengingatkan warganet agar berhati-hati apabila menemukan dokumen BTKI atau tabel korelasi yang tidak resmi.

"Harap diingat ya, DJBC tidak pernah share file tersebut. Publikasi resmi hanya mengacu pada PMK 26/PMK.010/2022," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @beacukairi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi