PMK 26/2022

Berlaku 1 April 2022! Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Resmi Diperbarui

Dian Kurniati | Rabu, 30 Maret 2022 | 18:30 WIB
Berlaku 1 April 2022! Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Resmi Diperbarui

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 26/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai menerapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 mulai 1 April 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembaruan BTKI dilakukan karena terjadi amendemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017.

"Sehubungan dengan perubahan sistem klasifikasi barang…perlu menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan HS 2022 dan AHTN 2022," bunyi pertimbangan PMK 26/2022, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

PMK 26/2022 memuat struktur klasifikasi barang menggunakan 8 digit kode numerik yang biasanya disebut sebagai pos tarif. Kode numerik tersebut didasarkan pada salinan HS yang dirilis World Customs Organization (WCO) dan AHTN.

Ketentuan klasifikasi barang dalam PMK 26/2022 berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan.

Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam PMK 26/2022 berlaku secara mutatis mutandis terhadap klasifikasi barang yang digunakan di bidang fiskal dan nonfiskal serta tak terbatas pada bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri, dan investasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pembaruan BTKIdiperlukan untuk menyesuaikan sistem klasifikasi barang dengan kondisi saat ini. Terlebih, perkembangan teknologi dan perdagangan global memunculkan berbagai macam barang yang belum diatur secara terperinci dalam BTKI 2017.

Perubahan mendasar dalam BTKI 2022 dibandingkan dengan BTKI 2017 di antaranya perubahan catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BTKI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BTKI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif.

Implementasi BTKI 2022 diharapkan memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempermudah proses impor dan ekspor serta proses pertukaran data. Pembaruan BTKI 2022 juga dirancang untuk mengakomodasi kelancaran arus barang sebagai bagian dari penataan ekosistem logistik nasional.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dengan pembaruan, DJBC mengingatkan warganet agar berhati-hati apabila menemukan dokumen BTKI atau tabel korelasi yang tidak resmi.

"Harap diingat ya, DJBC tidak pernah share file tersebut. Publikasi resmi hanya mengacu pada PMK 26/PMK.010/2022," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @beacukairi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?