KABUPATEN MALANG

Berkat Pemutihan Pajak PBB, Realisasi PAD Tahun Lalu Lampaui Target

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Februari 2021 | 13:02 WIB
Berkat Pemutihan Pajak PBB, Realisasi PAD Tahun Lalu Lampaui Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mencatatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Malang yang mampu menembus target meski di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Plt Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan realisasi PAD tahun lalu senilai Rp283,06 miliar, lebih tinggi dari target sejumlah Rp213,5 miliar. Menurutnya, surplus penerimaan tersebut disokong penerimaan dari PBB.

"Tahun lalu penerimaan pajak daerah mengalami surplus hingga 32,57% dari target yang ditentukan," katanya, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Made menambahkan pajak bumi dan bangunan sebagai jenis pajak yang paling dominan menyokong penerimaan. Penerimaan PBB tahun lalu tercatat sekitar Rp71 miliar dari target yang ditetapkan senilai Rp45 miliar.

"Angka surplus yang mencapai lebih dari 57,69% itu membuat sektor penerimaan PBB mendominasi perolehan surplus tertinggi dari sembilan sektor pajak lain yang kami kelola," tuturnya seperti dilansir jatimtimes.com.

Made menceritakan capaian PBB tersebut tidak terlepas dari faktor pemutihan pajak yang diberikan oleh pemkab tahun lalu melalui Keputusan Bupati Malang No. 118.45/488/KEP/35.07.013/2020 tertanggal 25 Agustus 2020.

Dalam keputusan bupati tersebut, pemkab memberikan insentif pajak berupa fasilitas pembebasan denda dan pengurangan pokok PBB terutang hingga 35%. Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China