ADMINISTRASI PAJAK

Berkat Inovasi E-Faktur, Ditjen Pajak Raih Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2020 | 21:19 WIB
Berkat Inovasi E-Faktur, Ditjen Pajak Raih Penghargaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mendapat penghargaan. Kali ini, penghargaan diberikan karena inovasi e-Faktur menjuarai Kompetisi Inovasi Kementerian Keuangan 2019.

Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, penghargaan berupa piagam dan trofi diberikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto kepada Sekretaris DJP Peni Hirjanto pada Selasa (14/1/2020).

“Inovasi e-Faktur: Administrasi PPN Mudah dan Aman dikembangkan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan I dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP,” tulis DJP.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

E-Faktur, papar DJP, merupakan aplikasi yang dikembangkan secara mandiri oleh DJP untuk menekan kerugian negara dari penyalahgunaan faktur pajak melalui transaksi nirkertas (paperless), sehingga beban administrasi wajib pajak berkurang.

Tidak hanya itu, basis data e-Faktur telah berguna sebagai salah satu basis data perpajakan andal yang dimiliki DJP untuk mendukung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020.

Selain inovasi e-Faktur yang menduduki peringkat pertama terbaik, inovasi DJP lainnya yaitu Apel Malang menjadi peringkat kelima. Apel Malang merupakan sebuah aplikasi yang dapat diunduh oleh publik untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Inovasi Apel Malang (Aplikasi Pelayanan Malang Utara) dikembangkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Adapun pelayanan yang masuk dalam aplikasi ini antara lain pertama, mengambil antrean secara daring atau online.

Kedua, melacak status permohonan wajib pajak. Ketiga, memperoleh informasi mengenai petunjuk layanan dan syarat pengajuan permohonan secara waktu seketika (real time). Keempat, melakukan konsultasi daring dengan petugas tentang masalah perpajakan.

Kelima, menghitung pajak terutang dengan menu kalkulator pajak. Keenam, mengisi formulir secara mandiri. Ketujuh, menyediakan menu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.793/KM.1/2019 tentang Inovasi Pelayanan Terbaik Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2019 telah menetapkan lima besar inovasi pelayanan terbaik se-Kementerian Keuangan.

Selain e-Faktur dan Apel Malang, ada Sistem SBN Ritel On-line (e-SBN) dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Silawan (Aplikasi Lintas Warga Negara) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Simponi (Sistem Informasi Perizinan Online) dari DJBC.

Kompetisi Inovasi Kementerian Keuangan tahun ini merupakan kali keduanya diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Kompetisi ini dilatarbelakangi oleh perlunya budaya inovasi pada setiap unit Eselon I Kementerian Keuangan dan urgensi untuk menumbuhkan komitmen untuk selalu berinovasi dalam pelaksanaan tugas.

Kompetisi ini juga diselenggarakan sebagai persiapan menghadapi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa