PENYEDERHANAAN SOP

Berkas Perizinan Sampai 20 Ribu Lembar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 18:15 WIB
Berkas Perizinan Sampai 20 Ribu Lembar

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan kepala daerah untuk serius menangani penyederhanaan berbagai prosedur perizinan yang sebelumnya menghambat iklim investasi dan berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli).

Dia mengungkapkan kekesalannya itu saat menggelar rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/10) siang. Pada kesempatan itu, dia menyampaikan keluhan investor manufaktur yang diterimanya.

“Mereka (investor) hitung izin itu hampir 2.000, lembarnya bisa sampai 20 ribu lembar kalau dari pusat diurutkan ke daerah. Kalau seperti ini terus-terusan enggak akan tahan, investor enggak akan tahan ” tegasnya di Jakarta.

Baca Juga:
Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

Jokowi menyebutkan, di beberapa daerah terdapat sejumlah perizinan yang tidak perlu. Contohnya, mendirikan bangunan dengan parabola harus melalui 2 izin yang berbeda.

Melihat hal itu, Jokowi memerintahkan para gubernur yang hadir untuk memanggil para kepala dinas guna mengoordinasikan lebih lanjut penyederhanaan peraturan tersebut.

Jokowi meminta kepala daerah tidak ragu memberantas praktik pungli tanpa melihat besarnya pungutan tersebut. Dia mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan terobosan mengatasi pungli yang sejalan dengan operasi sapu bersih pungli yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:
Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

"Kemudahan berusaha itu penting, agar menarik minat investor mengembangkan usaha di Indonesia," ujarnya.

Menurutnya seperti dikutip laman Setkab, indeks kemudahan berusaha di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Saat ini, Indonesia menempati peringkat 109 dalam hal kemudahan berusaha, sementara Thailand peringkat 49, Malaysia di posisi 18, dan Singapura menduduki peringkat 1.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?