TIPS PAJAK

Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

KONSULTAN pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak, pemerintah pun mengatur ketentuan mengenai konsultan pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Berdasarkan beleid itu, setiap orang yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, konsultan pajak juga harus mengantongi izin praktik dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Simak Cara Ajukan Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak secara Online.

Baca Juga:
Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Konsultan pajak yang telah diberikan izin praktik akan diterbitkan kartu izin praktik. Merujuk Pasal 7 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, kartu izin praktik ini berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.

Sebelum jangka waktu masa berlaku kartu izin praktik berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik. Layanan permohonan perpanjangan kartu izin praktik tersebut diselenggarakan secara elektronik.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik konsultan pajak secara online.

Baca Juga:
Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court

Saat ini, permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik konsultan pajak dilakukan melalui aplikasi SIKOP pada laman sikop.kemenkeu.go.id.

Setelah pemohon menginput data melalui aplikasi SIKOP, pemohon mengirimkan formulir yang diperoleh dari SIKOP dan berkas yang dipersyaratkan melalui email [email protected] dan cc [email protected].

Berkas yang dipersyaratkan meliputi: (i) scan kartu izin praktik; dan (ii) pas foto terakhir berwarna latar belakang putih ukuran 2x3 cm.

Baca Juga:
Gagasan Pajak untuk Pendidikan Berkualitas, Ada di Buku Baru DDTC Ini

Mula-mula buka laman https://sikop.kemenkeu.go.id/ dan login dengan Akun SIKOP Anda. Setelah berhasil login, Anda akan melihat 3 menu utama, yaitu Beranda, Layanan Mandiri, serta Informasi dan Monitoring.

Pilih menu Layanan Mandiri dan klik submenu Permohonan. Selanjutnya, ada 4 langkah yang harus ditempuh. Pertama, baca persyaratan dan ketentuan pada halaman Informasi Permohonan, lalu klik Lanjut.

Kedua, input permohonan. Pada kolom Jenis Permohonan, pilih Perpanjangan Kartu Izin Praktik. Lalu, isi nomor surat dan nama kota pada surat permohonan. Nomor surat dan nama kota tersebut akan tercetak pada surat permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik.

Baca Juga:
Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

Ketiga, unggah lampiran yang dipersyaratkan. Keempat, setelah memastikan berkas selesai diunggah dan sesuai dengan ketentuan, klik tombol Selesai. Setelah menekan tombol Selesai, permohonan yang dimaksud masih berstatus Belum Kirim.

Untuk menyampaikan permohonan, klik tombol aksi Kirim. Apabila status permohonan telah berubah menjadi Sudah Kirim, unduh lembar permohonan tersebut.

Lalu, Anda mengirimkan formulir permohonan dari SIKOP yang telah ditandatangani beserta berkas persyaratan ke email [email protected] dan cc [email protected]. Selesai.

Baca Juga:
Institut STIAMI Bikin Webinar Gratis Soal Karier, Buruan Daftar!

Berdasarkan ketentuan yang ada, persetujuan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik konsultan pajak akan diberikan paling lambat 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Sebagai informasi, perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik diberikan dalam hal konsultan pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan izin praktik.

Jika kartu izin praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan diperpanjang, konsultan pajak akan dikenai teguran tertulis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Gagasan Pajak untuk Pendidikan Berkualitas, Ada di Buku Baru DDTC Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp71 Triliun, Begini Alokasinya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:25 WIB KPP PRATAMA PASAR REBO

Beri Pendampingan untuk UMKM, KPP Pasar Rebo Hadirkan Dua Entrepreneur

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Gagasan Pajak untuk Pendidikan Berkualitas, Ada di Buku Baru DDTC Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:55 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

Institut STIAMI Bikin Webinar Gratis Soal Karier, Buruan Daftar!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:23 WIB PROFESI KEUANGAN

Ada Imbauan untuk Akuntan Beregister dari PPPK Kemenkeu

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Ingatkan Kenaikan PPN Tidak Menjamin Penerimaan Ikut Melonjak