ERA KENORMALAN BARU

Berikan Layanan Tatap Muka, Kantor Pajak Ini Gandeng Dinas Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juni 2020 | 07:01 WIB
Berikan Layanan Tatap Muka, Kantor Pajak Ini Gandeng Dinas Kesehatan

Seorang satpam menggunakan pelindung wajah menjelaskan tata cara pelayanan pajak di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kupang, NTT, Selasa,(16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah membuka kembali pelayanan langsung tatap muka mulai Senin (15/6/2020). Beberapa kantor pajak bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk menjamin protokol kesehatan menjadi pedoman utama pemberian pelayanan tersebut.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat misalnya, mengajak Dinas Kesehatan Pemkab Landak dilibatkan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik saat pelayanan tatap muka kembali dibuka.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Kab. Landak Pius Edwin mengatakan beberapa protokol kesehatan harus dijalankan untuk pelayanan publik yang kembali dibuka pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Ketentuan ini juga berlaku untuk KP2KP yang menjadi unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di daerah. "Protokol kesehatan merupakan acuan yang harus dipedomani masyarakat untuk mencegah penularan dan memutus penyebaran Covid-19," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (16/6/2020).

Pius menjabarkan protokol kesehatan yang harus dijalankan antara lain memakai masker dalam menjalankan pelayanan tatap muka. Kemudian menerapkan jarak aman untuk warga yang meminta pelayanan, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat untuk fiskus dan wajib pajak.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh pegawai pajak dalam kondisi sehat saat memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Karena itu, rapid test untuk seluruh pegawai pajak menjadi standar yang harus dipenuhi untuk menjalankan pelayanan tatap muka.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

"Semua itu wajib dilakukan agar kita tetap sehat dan terhindar dari pandemi ini," imbuh Pius.

Oleh karena itu, KP2KP Ngabang menjalankan protokol kesehatan yang disarankan oleh Dinkes Kab. Landak. Hal ini juga sejalan dengan SE-33/2020 terkait pedoman pelayanan tatap muka yang diselenggarakan DJP pada masa pandemi Covid-19.

"Setiap kebijakan dari Dinas Kesehatan akan dipenuhi dan semua pegawai KP2KP Ngabang siap untuk di-rapid test untuk kebaikan bersama," kata salah satu pegawai KP2KP Ngabang, Venasius. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%