ERA KENORMALAN BARU

Berikan Layanan Tatap Muka, Kantor Pajak Ini Gandeng Dinas Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juni 2020 | 07:01 WIB
Berikan Layanan Tatap Muka, Kantor Pajak Ini Gandeng Dinas Kesehatan

Seorang satpam menggunakan pelindung wajah menjelaskan tata cara pelayanan pajak di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kupang, NTT, Selasa,(16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah membuka kembali pelayanan langsung tatap muka mulai Senin (15/6/2020). Beberapa kantor pajak bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk menjamin protokol kesehatan menjadi pedoman utama pemberian pelayanan tersebut.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat misalnya, mengajak Dinas Kesehatan Pemkab Landak dilibatkan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik saat pelayanan tatap muka kembali dibuka.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Kab. Landak Pius Edwin mengatakan beberapa protokol kesehatan harus dijalankan untuk pelayanan publik yang kembali dibuka pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Ketentuan ini juga berlaku untuk KP2KP yang menjadi unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di daerah. "Protokol kesehatan merupakan acuan yang harus dipedomani masyarakat untuk mencegah penularan dan memutus penyebaran Covid-19," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (16/6/2020).

Pius menjabarkan protokol kesehatan yang harus dijalankan antara lain memakai masker dalam menjalankan pelayanan tatap muka. Kemudian menerapkan jarak aman untuk warga yang meminta pelayanan, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat untuk fiskus dan wajib pajak.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh pegawai pajak dalam kondisi sehat saat memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Karena itu, rapid test untuk seluruh pegawai pajak menjadi standar yang harus dipenuhi untuk menjalankan pelayanan tatap muka.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

"Semua itu wajib dilakukan agar kita tetap sehat dan terhindar dari pandemi ini," imbuh Pius.

Oleh karena itu, KP2KP Ngabang menjalankan protokol kesehatan yang disarankan oleh Dinkes Kab. Landak. Hal ini juga sejalan dengan SE-33/2020 terkait pedoman pelayanan tatap muka yang diselenggarakan DJP pada masa pandemi Covid-19.

"Setiap kebijakan dari Dinas Kesehatan akan dipenuhi dan semua pegawai KP2KP Ngabang siap untuk di-rapid test untuk kebaikan bersama," kata salah satu pegawai KP2KP Ngabang, Venasius. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6