INSENTIF FISKAL

Beri Tax Holiday, Pemerintah Kantongi Komitmen Investasi Rp519 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 14:04 WIB
Beri Tax Holiday, Pemerintah Kantongi Komitmen Investasi Rp519 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha yang memanfaatkan insentif fiskal berupa tax holiday kembali bertambah. Komitmen investasi ratusan triliun sudah dikantongi pemerintah.

Data tersebut dibuka oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pertemuan US-Indonesia Investment Summit 2019. Fasilitas libur pajak ini juga menjadi andalan untuk menarik minta investor asal Amerika Serikat (AS).

“Kebijakan seperti tax allowance dan tax holiday sudah kita ubah desainnya untuk menciptakan kemudahan bagi pelaku usaha,” katanya dalam acara bertajuk ‘Kemitraan AS-Indonesia: Investasi yang Memberikan Dampak’, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan data terkini dari insentif dalam bentuk tax holiday. Hingga awal November 2019, pemerintah mengantongi komitmen investasi senilai Rp519 triliun.

Nilai komitmen tersebut berasal dari lampu hijau yang diberikan otoritas kepada 44 wajib pajak. Sebagian besar komitmen investasi tersebut berasal dari luar negeri dengan komposisi 35 investor asing dan 9 sisanya dari domestik.

"Tax holiday sudah kita permudah dan sudah jelas klasifikasi sektor usaha yang bisa mendapatkan insentif. Kebijakan insentif yang baru ini sangat simple jika dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Seperti diketahui, Empat sektor industri hulu utama dominan mendapatkan fasilitas tax holiday adalah sektor infrastruktur kelistrikan, industri hulu besi dan baja, industri petrokimia dan industri kimia dasar berbasis minyak dan gas bumi. Komitmen investasi tersebut tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku Utara.

Adapun dalam laporan terakhir DJP terkait implementasi insentif tax holiday sebagian besar negara asal investor berasal di kawasan Asia dan juga dari dalam negeri. Investor tersebut antara lain berasal dari China, Singapura, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan. Ada pula investor dari Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.

Fasilitas tax holiday ini menjadi salah satu bagian dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018. Selain memperkenalkan mini tax holiday dan menambah industri pionir, pemerintah memakai sistem online single submission (OSS) untuk pengajuan tax holiday.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!