EFEK VIRUS CORONA

Beri Stimulus untuk Pesantren, Ini Harapan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 22 Oktober 2020 | 13:42 WIB
Beri Stimulus untuk Pesantren, Ini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peringatan Hari Santri Nasional 2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah memberi berbagai stimulus untuk pesantren, termasuk saat masa pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan stimulus tersebut untuk mendorong pesantren menjadi ekosistem mandiri dengan kegiatan ekonomi yang kompetitif. Dia berharap kegiatan ekonomi pesantren itu juga membantu masyarakat di sekitarnya.

“Saya menaruh harapan besar bagi santri dan pesantren di seluruh Indonesia untuk mampu menjalankan peran penting sebagai sentra atau hub kegiatan ekonomi kerakyatan dan motor penggerak ekonomi masyarakat sekitar," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan santri dan pesantren bisa menjadi sumber inspirasi masyarakat terkait dengan daya tahan ekonomi. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah menekan berbagai kegiatan ekonomi dan menjadi cobaan berat bagi masyarakat.

Saat ini, pemerintah telah memberikan stimulus Rp2,6 triliun untuk membantu pesantren beradaptasi dengan kebiasaan baru karena pandemi Covid-19. Alokasi senilai Rp2,38 triliun untuk membantu operasi pendidikan dari lembaga pesantren dan sekolah agama. Anggaran Rp211,7 miliar sebagai bantuan pembelajaran online di pesantren selama 3 bulan.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah memberikan bantuan berdasarkan ukuran pesantren. Sebanyak 14.900 pesantren kecil memperoleh bantuan Rp25 juta, sedangkan 4.000 pesantren mendapatkan Rp40 juta, dan 2.200 pesantren mendapatkan Rp50 juta.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Pemerintah juga memberikan insentif untuk guru dan pengasuh pondok pesantren melalui bantuan sosial. Ada pula bantuan pembangunan atau perbaikan sarana prasarana wastafel tempat cuci tangan di 100 pesantren yang tersebar di 10 provinsi. Bantuan dari berbagai anggaran kementerian/lembaga juga mencapai lebih dari Rp991 miliar.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah memberikan dukungan untuk kegiatan usaha di koperasi, seperti akses pembiayaan bagi santri yang membuat usaha produktif. Akses pembiayaan itu berupa KUR yang dapat diperoleh di kantor bank syariah terdekat.

Sementara pada masyarakat atau santri yang belum dapat mengakses perbankan melalui KUR, pemerintah memberikan akses untuk usaha yang berskala ultra mikro melalui UMi. Hingga 20 Oktober, pembiayaan UMi telah menjangkau 3,3 juta masyarakat. Sebanyak 565.000 UMKM di antaranya menerima pembiayaan melalui akad syariah pada koperasi syariah.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Selain itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga menyiapkan dana beasiswa LPDP khusus santri untuk melanjutkan pendidikannya. Hingga 2019, setidaknya ada 293 santri yang telah dikirimkan ke berbagai universitas di luar negeri untuk mengikuti program magister dan dokter.

"Ini salah satu wujud jihad dalam memberdayakan dan meningkatkan kapasitas perekonomian kita," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?