INPRES 6/2020

Beri Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi Keluarkan Inpres

Dian Kurniati | Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:11 WIB
Beri Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi Keluarkan Inpres

Tangkapan Layar Inpres 6 Tahun 2020.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dengan beleid itu, Jokowi meminta kepala daerah membuat aturan yang memuat sanksi untuk setiap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi dapat dikenakan kepada individu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19," bunyi Inpres tersebut, dikutip Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lebih lanjut, sanksi yang dikenakan tersebut dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan itu untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat efektivitas pencegahan dan pengendalian virus Corona di seluruh provinsi dan kabupaten/kota Indonesia.

Jokowi juga menginstruksikan para menteri dan kepala lembaga, gubernur, serta bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Misal, Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Lalu, Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyusun pedoman teknis untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun peraturan mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Jokowi juga menginstruksikan kepala daerah untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kepala daerah juga diminta untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota soal penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan dengan memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal pada masing-masing daerah.

"Dalam pelaksanaan penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, dan Kapolri," bunyi Inpres tersebut.

Menurut Jokowi, kepala daerah harus membuat peraturan yang mewajibkan semua warganya mematuhi protokol kesehatan untuk melindungi kesehatan individu maupun masyarakat umum.

Selain itu, tempat dan fasilitas juga harus menerapkan protokol kesehatan. Misal, perkantoran atau tempat usaha, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, stasiun, terminal, pasar, bandara, hingga hotel dan rumah makan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra