INPRES 6/2020

Beri Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi Keluarkan Inpres

Dian Kurniati | Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:11 WIB
Beri Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi Keluarkan Inpres

Tangkapan Layar Inpres 6 Tahun 2020.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dengan beleid itu, Jokowi meminta kepala daerah membuat aturan yang memuat sanksi untuk setiap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi dapat dikenakan kepada individu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19," bunyi Inpres tersebut, dikutip Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Lebih lanjut, sanksi yang dikenakan tersebut dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan itu untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat efektivitas pencegahan dan pengendalian virus Corona di seluruh provinsi dan kabupaten/kota Indonesia.

Jokowi juga menginstruksikan para menteri dan kepala lembaga, gubernur, serta bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Misal, Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Lalu, Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyusun pedoman teknis untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun peraturan mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Jokowi juga menginstruksikan kepala daerah untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Kepala daerah juga diminta untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota soal penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan dengan memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal pada masing-masing daerah.

"Dalam pelaksanaan penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, dan Kapolri," bunyi Inpres tersebut.

Menurut Jokowi, kepala daerah harus membuat peraturan yang mewajibkan semua warganya mematuhi protokol kesehatan untuk melindungi kesehatan individu maupun masyarakat umum.

Selain itu, tempat dan fasilitas juga harus menerapkan protokol kesehatan. Misal, perkantoran atau tempat usaha, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, stasiun, terminal, pasar, bandara, hingga hotel dan rumah makan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha