JERMAN

Beri Keringanan Pajak untuk UKM, Anggaran Rp487 Triliun Disiapkan

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 13:00 WIB
Beri Keringanan Pajak untuk UKM, Anggaran Rp487 Triliun Disiapkan

Kanselir Jerman yang baru terpilih Olaf Scholz menerima tepuk tangan saat sesi majelis rendah Jerman parlemen Bundestag untuk memilih kanselir baru, di Berlin, Jerman, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Fabrizio Bensch/aww/cfo

BERLIN, DDTCNews - Jajaran pemerintahan baru Jerman berencana memberikan keringanan pajak sampai dengan EUR30 miliar atau setara dengan Rp487,9 triliun pada 2022.

Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner mengatakan kebijakan-kebijakan yang direncanakan pemerintah kemungkinan bisa dilaksanakan pada 2023. Sebab, kebijakan yang ada saat ini adalah warisan dari pemerintahan mantan Kanselir Jerman Angela Merkel.

"Namun, kami akan memberikan keringanan pajak bagi individu dan UKM dengan nilai lebih dari EUR30 miliar," katanya seperti dilansir imexpat.de, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Beberapa kebijakan pajak yang akan diberikan di antaranya adalah pembayaran iuran pensiun sebagai pengurang penghasilan bruto. Saat ini, baru sebagian dari pembayaran iuran pensiun oleh wajib pajak yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menghapus pajak listrik atau EEG surcharge mulai 2023. Sejak awal tahun, tarif pajak atas konsumsi listrik sudah menurun signifikan. Penurunan tarif dilakukan untuk mengurangi dampak kenaikan harga komoditas terhadap beban rumah tangga.

Pemerintah juga menyiapkan Covid Tax Act yang didesain untuk membantu pelaku usaha. Salah satu klausul yang sedang dipertimbangkan adalah wajib pajak bisa mengompensasikan kerugian 2022 dan 2023 dengan laba dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, Angela Merkel resmi lengser dari jabatannya sebagai kanselir Jerman pada akhir tahun lalu. Merkel telah memimpin Jerman selama 16 tahun, sejak November 2005. Kursi kanselir saat ini diduduki Olaf Scholz yang merupakan menteri keuangan pada era Merkel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra