KABUPATEN NAGAN RAYA

Beri Kemudahan Wajib Pajak, Pemerintah Gandeng Bank Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 19:24 WIB
Beri Kemudahan Wajib Pajak, Pemerintah Gandeng Bank Daerah

Ilustrasi.

NAGAN RAYA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh melibatkan Bank Aceh untuk meningkatkan pungutan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Nagan Raya Ali Munir mengatakan dengan menjalin kerjasama antara pemerintah melalui DPKAD dengan pihak Bank Aceh diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan warga bayar PBB-P2.

“Kerja sama dengan bank daerah ini untuk memudahkan masyarakat membayarkan pajak tanpa harus mendatangi kantor pemerintah. Cukup dengan mendatangi Bank Aceh saja,” katanya, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Menurut Ali dari total 60.000 jumlah wajib pajak yang terdata di Kabupaten Nagan Raya, hanya 15.000 wajib pajak yang baru membayarkan kewajibannya. Sisanya, hingga saat ini masih belum belum melaksanakan kewajiban pajaknya.

Dampak dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak membuat realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat ini masih sangat rendah yakni berada dibawah Rp10 miliar. Pemerintah Nagan Raya pun menargetkan pendapatan PBB-P2 hanya senilai Rp5,7 miliar.

Dengan adanya jalinan kerjasama dengan bank daerah, pemerintah berharap animo masyarakat untuk membayar PBB-P2 mengalami peningkatan. Masyarakat cukup membawa nomor pokok wajib pajak ke bank dan menyerahkan nomor PBB kepada petugas bank sehingga bisa langsung bayar.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Seperti dilansir harianaceh.co.id, sesuai Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semua wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak melunasi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ali menjelaskan untuk biaya pungutan pajak setiap tahunnya akan digunakan sebagai dana untuk menunjang berbagai pembangunan di Kabupaten Nagan Raya. Pembangunan itu termasuk sarana dan prasarana pendukung demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh komponen masyarakat. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha