Ilustrasi.
NAGAN RAYA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh melibatkan Bank Aceh untuk meningkatkan pungutan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Nagan Raya Ali Munir mengatakan dengan menjalin kerjasama antara pemerintah melalui DPKAD dengan pihak Bank Aceh diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan warga bayar PBB-P2.
“Kerja sama dengan bank daerah ini untuk memudahkan masyarakat membayarkan pajak tanpa harus mendatangi kantor pemerintah. Cukup dengan mendatangi Bank Aceh saja,” katanya, Kamis (8/8/2019).
Menurut Ali dari total 60.000 jumlah wajib pajak yang terdata di Kabupaten Nagan Raya, hanya 15.000 wajib pajak yang baru membayarkan kewajibannya. Sisanya, hingga saat ini masih belum belum melaksanakan kewajiban pajaknya.
Dampak dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak membuat realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat ini masih sangat rendah yakni berada dibawah Rp10 miliar. Pemerintah Nagan Raya pun menargetkan pendapatan PBB-P2 hanya senilai Rp5,7 miliar.
Dengan adanya jalinan kerjasama dengan bank daerah, pemerintah berharap animo masyarakat untuk membayar PBB-P2 mengalami peningkatan. Masyarakat cukup membawa nomor pokok wajib pajak ke bank dan menyerahkan nomor PBB kepada petugas bank sehingga bisa langsung bayar.
Seperti dilansir harianaceh.co.id, sesuai Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semua wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak melunasi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ali menjelaskan untuk biaya pungutan pajak setiap tahunnya akan digunakan sebagai dana untuk menunjang berbagai pembangunan di Kabupaten Nagan Raya. Pembangunan itu termasuk sarana dan prasarana pendukung demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh komponen masyarakat. (MG-dnl/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.