KABUPATEN NAGAN RAYA

Beri Kemudahan Wajib Pajak, Pemerintah Gandeng Bank Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 19:24 WIB
Beri Kemudahan Wajib Pajak, Pemerintah Gandeng Bank Daerah

Ilustrasi.

NAGAN RAYA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh melibatkan Bank Aceh untuk meningkatkan pungutan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Nagan Raya Ali Munir mengatakan dengan menjalin kerjasama antara pemerintah melalui DPKAD dengan pihak Bank Aceh diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan warga bayar PBB-P2.

“Kerja sama dengan bank daerah ini untuk memudahkan masyarakat membayarkan pajak tanpa harus mendatangi kantor pemerintah. Cukup dengan mendatangi Bank Aceh saja,” katanya, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Ali dari total 60.000 jumlah wajib pajak yang terdata di Kabupaten Nagan Raya, hanya 15.000 wajib pajak yang baru membayarkan kewajibannya. Sisanya, hingga saat ini masih belum belum melaksanakan kewajiban pajaknya.

Dampak dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak membuat realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat ini masih sangat rendah yakni berada dibawah Rp10 miliar. Pemerintah Nagan Raya pun menargetkan pendapatan PBB-P2 hanya senilai Rp5,7 miliar.

Dengan adanya jalinan kerjasama dengan bank daerah, pemerintah berharap animo masyarakat untuk membayar PBB-P2 mengalami peningkatan. Masyarakat cukup membawa nomor pokok wajib pajak ke bank dan menyerahkan nomor PBB kepada petugas bank sehingga bisa langsung bayar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti dilansir harianaceh.co.id, sesuai Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semua wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak melunasi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ali menjelaskan untuk biaya pungutan pajak setiap tahunnya akan digunakan sebagai dana untuk menunjang berbagai pembangunan di Kabupaten Nagan Raya. Pembangunan itu termasuk sarana dan prasarana pendukung demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh komponen masyarakat. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?