KEBIJAKAN FISKAL

Beri Insentif Fiskal, Sri Mulyani Pakai Paradigma Baru

Dian Kurniati | Kamis, 01 April 2021 | 16:03 WIB
Beri Insentif Fiskal, Sri Mulyani Pakai Paradigma Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal (Perpres 10/2021 dan PMK 18/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggunakan paradigma baru dalam pemberian insentif fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan paradigma tersebut terdiri atas dua aspek. Pertama, simplicity & certainty. Aspek ini menyangkut penyederhanaan prosedur serta kepastian akan hak dan kewajiban wajib pajak.

Kedua, trust & verify. Aspek ini menyangkut pemberian kepercayaan lebih besar kepada wajib pajak dalam proses pengajuan fasilitas serta verifikasi dalam rangka pengawasan (post audit). Keduanya ditujukan agar pemberian fasilitas tepat sasaran serta lebih menarik.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

“Memang pajak harus di-collect. Collection-nya harus pasti, efisien, dan simpel. Kita mempercayai wajib pajak tapi nanti kita verify. Jadi semuanya memberikan suatu ruangan bagi dunia usaha untuk berkembang. Namun, kita sama-sama responsible,” ujarnya dalam sebuah webinar, Kamis (1/4/2021).

Sri Mulyani menyebut paradigma atau rezim kerja tersebut berbeda sama sekali dari sebelumnya. Hal tersebut juga sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo, terutama terkait dengan kepastian pada dunia usaha.

Pemerintah, sambungnya, telah menyiapkan berbagai insentif untuk menarik lebih banyak investasi, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan supertax deduction. Menurutnya, proses pengajuan insentif tersebut sudah jauh lebih mudah serta berkepastian.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Secara bersamaan, pemerintah juga memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada wajib pajak dalam pengajuan insentif. Oleh karena itu, DJP akan menjalankan pengawasan untuk memastikan pemanfaatannya sudah tepat.

Salah satu contoh kebijakan yang dinilai akan tepat sasaran adalah pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh). Dengan syarat investasi, kebijakan pajak tersebut diharapkan mampu menambah arus modal ke Indonesia.

“Kami sampaikan, kalau kamu dividennya ditanam lagi, saya enggak akan sentuh pajaknya. Ini supaya dia menciptakan lagi lapangan kerja," imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Sebagai informasi, dalam webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal (Perpres 10/2021 dan PMK 18/2021) tersebut, hadir pula Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang memberikan opening speech.

Pada sesi diskusi, ada tiga narasumber yang hadir. Mereka adalah Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Managing Partner DDTC Darussalam, serta Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani.

Acara ini diadakan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM bersama PP KAFEGAMA, KAFEGAMA DIY, ISEI Yogyakarta, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kadin Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2021 | 18:08 WIB

Melalui paradigma ini, sangat diharapkan kedepannya dapat membangun sikap kooperatif bagi kedua belah pihak, baik DJP maupun wajib pajak untuk menciptakan atmosfer dunia perpajakan yang lebih warm dan memberikan benefit, terlepas dari dinamika dan ritme aturan perpajakan yang terus bergerak dinamis.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi