PMK 134/2020

Beri Fasilitas Bea Masuk DTP, Anggaran Rp583,2 Miliar Disiapkan

Dian Kurniati | Rabu, 30 September 2020 | 14:12 WIB
Beri Fasilitas Bea Masuk DTP,  Anggaran Rp583,2 Miliar Disiapkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan Rp583,2 miliar untuk pemberian fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) sektor industri terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemberian fasilitas bea masuk DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020. Bea masuk DTP tersebut merupakan bea masuk yang terutang dan dibayarkan pemerintah melalui APBN.

"Ini adalah fasilitas bea masuk yang diberikan pemerintah untuk mengompensasi atas impor barang dan bahan tersebut," katanya, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Untung mengatakan fasilitas bea masuk DTP dapat dinikmati pelaku industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Fasilitas tersebut juga diberikan kepada 33 sektor industri, termasuk yang memproduksi alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), masker, sarung tangan, dan ventilator.

Mengenai barang atau bahannya, terdapat kriteria untuk memperoleh fasilitas bea masuk DTP, yakni belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri, atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Namun, Untung menyebut fasilitas bea masuk DTP tidak berlaku pada barang atau bahan yang tarif bea masuknya sudah 0% atau barang yang berdasarkan kesepakatan internasional tarifnya sudah dikenakan sebesar 0%.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Ketentuan serupa juga berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan bea masuk antidumping atau bea masuk antidumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan atau bea masuk tindakan pengamanan sementara, serta bea masuk imbalan atau bea masuk tindakan pembalasan.

"Barang yang memperoleh fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah juga tidak boleh ditimbun di kawasan berikat," ujarnya.

Untung menambahkan fasilitas bea masuk DTP berlaku sepanjang 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020. Pelaku industri dapat mengajukan permohonan fasilitas tersebut melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) setelah memperoleh rekomendasi dari pembina sektor industrinya.

Permohonan tersebut akan otomatis masuk ke Sistem Informasi Industri Nasional di Kementerian Perindustrian sekaligus ke sistem CEISA di DJBC sehingga dapat langsung diproses. Sepanjang permohonan sudah lengkap dan benar, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC akan memberikan keputusan mengenai pemberian fasilitas bea masuk DTP dalam waktu maksimum 3 jam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko