PMK 134/2020

Beri Fasilitas Bea Masuk DTP, Anggaran Rp583,2 Miliar Disiapkan

Dian Kurniati | Rabu, 30 September 2020 | 14:12 WIB
Beri Fasilitas Bea Masuk DTP,  Anggaran Rp583,2 Miliar Disiapkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan Rp583,2 miliar untuk pemberian fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) sektor industri terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemberian fasilitas bea masuk DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020. Bea masuk DTP tersebut merupakan bea masuk yang terutang dan dibayarkan pemerintah melalui APBN.

"Ini adalah fasilitas bea masuk yang diberikan pemerintah untuk mengompensasi atas impor barang dan bahan tersebut," katanya, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untung mengatakan fasilitas bea masuk DTP dapat dinikmati pelaku industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Fasilitas tersebut juga diberikan kepada 33 sektor industri, termasuk yang memproduksi alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), masker, sarung tangan, dan ventilator.

Mengenai barang atau bahannya, terdapat kriteria untuk memperoleh fasilitas bea masuk DTP, yakni belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri, atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Namun, Untung menyebut fasilitas bea masuk DTP tidak berlaku pada barang atau bahan yang tarif bea masuknya sudah 0% atau barang yang berdasarkan kesepakatan internasional tarifnya sudah dikenakan sebesar 0%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketentuan serupa juga berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan bea masuk antidumping atau bea masuk antidumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan atau bea masuk tindakan pengamanan sementara, serta bea masuk imbalan atau bea masuk tindakan pembalasan.

"Barang yang memperoleh fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah juga tidak boleh ditimbun di kawasan berikat," ujarnya.

Untung menambahkan fasilitas bea masuk DTP berlaku sepanjang 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020. Pelaku industri dapat mengajukan permohonan fasilitas tersebut melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) setelah memperoleh rekomendasi dari pembina sektor industrinya.

Permohonan tersebut akan otomatis masuk ke Sistem Informasi Industri Nasional di Kementerian Perindustrian sekaligus ke sistem CEISA di DJBC sehingga dapat langsung diproses. Sepanjang permohonan sudah lengkap dan benar, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC akan memberikan keputusan mengenai pemberian fasilitas bea masuk DTP dalam waktu maksimum 3 jam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?