PENEGAKAN HUKUM

Beri Efek Jera, Penegakan Hukum Juga Perlu Sasar Kasus Pencucian Uang

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Maret 2023 | 14:00 WIB
Beri Efek Jera, Penegakan Hukum Juga Perlu Sasar Kasus Pencucian Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpandangan penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus menindak tindak pidana asal semata.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga diperlukan guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

"TPPU itu menjadi penting karena itu titik di mana para pelaku kejahatan akan menikmati hasil kejahatannya. Kalau yang dikejar hanya tindak pidana asal dan berhenti di sana, itu belum full circle," ujar Tuti dalam Podcast Cermati yang disiarkan oleh Ditjen Pajak (DJP), Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tindak pidana asal yang dimaksud, contohnya adalah tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, cukai, narkotika, pendanaan terorisme, penipuan, penggelapan, perdagangan orang, hingga perdagangan senjata gelap.

Menurut Tuti, nilai dari TPPU biasanya jauh lebih besar ketimbang nilai dari tindak pidana asalnya sendiri. "Data [TPPU] bisa digunakan untuk membuat jera para pelaku tindak pidana," ujar Tuti.

Tuti mengatakan PPATK sebagai lembaga sentral (focal point) yang mengoordinasikan pemberantasan TPPU di Indonesia menerima informasi terkait dugaan pencucian uang, baik dari pihak pelapor maupun dari masyarakat.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Informasi-informasi tersebut diolah oleh PPATK menjadi laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi intelijen. Laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Di dalam situ ada penjelasan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif. Ini akan kemudian berproses di APH terkait dengan penyelidikan dan penyidikan. Jadi bahannya kita siapkan dengan hati-hati dan cermat karena ini bisa bergulir pada proses hukum selanjutnya," ujar Tuti.

Bila laporan terkait TPPU yang disampaikan PPATK tidak segera ditindaklanjuti oleh APH, Tuti mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan guna mendukung proses penegakan hukum.

"Harus dibuat dulu pembuktian dan konstruksi hukum. Sejauh ini kita mendukung, setelah memberikan laporan kita juga melakukan pendalaman dan gelar perkara. Jadi terus ada komunikasi [dengan APH]. Mereka kesulitannya apa kita bantu," ujar Tuti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja