PENEGAKAN HUKUM

Beri Efek Jera, Penegakan Hukum Juga Perlu Sasar Kasus Pencucian Uang

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Maret 2023 | 14:00 WIB
Beri Efek Jera, Penegakan Hukum Juga Perlu Sasar Kasus Pencucian Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpandangan penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus menindak tindak pidana asal semata.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga diperlukan guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

"TPPU itu menjadi penting karena itu titik di mana para pelaku kejahatan akan menikmati hasil kejahatannya. Kalau yang dikejar hanya tindak pidana asal dan berhenti di sana, itu belum full circle," ujar Tuti dalam Podcast Cermati yang disiarkan oleh Ditjen Pajak (DJP), Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Tindak pidana asal yang dimaksud, contohnya adalah tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, cukai, narkotika, pendanaan terorisme, penipuan, penggelapan, perdagangan orang, hingga perdagangan senjata gelap.

Menurut Tuti, nilai dari TPPU biasanya jauh lebih besar ketimbang nilai dari tindak pidana asalnya sendiri. "Data [TPPU] bisa digunakan untuk membuat jera para pelaku tindak pidana," ujar Tuti.

Tuti mengatakan PPATK sebagai lembaga sentral (focal point) yang mengoordinasikan pemberantasan TPPU di Indonesia menerima informasi terkait dugaan pencucian uang, baik dari pihak pelapor maupun dari masyarakat.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Informasi-informasi tersebut diolah oleh PPATK menjadi laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi intelijen. Laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Di dalam situ ada penjelasan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif. Ini akan kemudian berproses di APH terkait dengan penyelidikan dan penyidikan. Jadi bahannya kita siapkan dengan hati-hati dan cermat karena ini bisa bergulir pada proses hukum selanjutnya," ujar Tuti.

Bila laporan terkait TPPU yang disampaikan PPATK tidak segera ditindaklanjuti oleh APH, Tuti mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan guna mendukung proses penegakan hukum.

"Harus dibuat dulu pembuktian dan konstruksi hukum. Sejauh ini kita mendukung, setelah memberikan laporan kita juga melakukan pendalaman dan gelar perkara. Jadi terus ada komunikasi [dengan APH]. Mereka kesulitannya apa kita bantu," ujar Tuti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak