PENEGAKAN HUKUM

Beri Efek Jera, Penegakan Hukum Juga Perlu Sasar Kasus Pencucian Uang

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Maret 2023 | 14:00 WIB
Beri Efek Jera, Penegakan Hukum Juga Perlu Sasar Kasus Pencucian Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpandangan penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus menindak tindak pidana asal semata.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga diperlukan guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

"TPPU itu menjadi penting karena itu titik di mana para pelaku kejahatan akan menikmati hasil kejahatannya. Kalau yang dikejar hanya tindak pidana asal dan berhenti di sana, itu belum full circle," ujar Tuti dalam Podcast Cermati yang disiarkan oleh Ditjen Pajak (DJP), Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Tindak pidana asal yang dimaksud, contohnya adalah tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, cukai, narkotika, pendanaan terorisme, penipuan, penggelapan, perdagangan orang, hingga perdagangan senjata gelap.

Menurut Tuti, nilai dari TPPU biasanya jauh lebih besar ketimbang nilai dari tindak pidana asalnya sendiri. "Data [TPPU] bisa digunakan untuk membuat jera para pelaku tindak pidana," ujar Tuti.

Tuti mengatakan PPATK sebagai lembaga sentral (focal point) yang mengoordinasikan pemberantasan TPPU di Indonesia menerima informasi terkait dugaan pencucian uang, baik dari pihak pelapor maupun dari masyarakat.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Informasi-informasi tersebut diolah oleh PPATK menjadi laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi intelijen. Laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Di dalam situ ada penjelasan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif. Ini akan kemudian berproses di APH terkait dengan penyelidikan dan penyidikan. Jadi bahannya kita siapkan dengan hati-hati dan cermat karena ini bisa bergulir pada proses hukum selanjutnya," ujar Tuti.

Bila laporan terkait TPPU yang disampaikan PPATK tidak segera ditindaklanjuti oleh APH, Tuti mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan guna mendukung proses penegakan hukum.

"Harus dibuat dulu pembuktian dan konstruksi hukum. Sejauh ini kita mendukung, setelah memberikan laporan kita juga melakukan pendalaman dan gelar perkara. Jadi terus ada komunikasi [dengan APH]. Mereka kesulitannya apa kita bantu," ujar Tuti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian